Trump Sembunyi di Bunker saat Pendemo Floyd Rusuh Kepung Gedung Putih

Selasa, 02/06/2020 11:31 WIB
Tuding Tak Bisa Selesaikan Pandemi Corona, Trump: WHO Boneka China! (Warta Ekonomi).

Tuding Tak Bisa Selesaikan Pandemi Corona, Trump: WHO Boneka China! (Warta Ekonomi).

Jakarta, law-justice.co - Ketika demonstran yang memprotes kematian George Floyd mengepung Gedung Putih, dikabarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilarikan ke bunker di bawah tanah selama hampir satu jam.

Selain itu, seperti melansir stasiun televisi CNN mengutip seorang pejabat Gedung Putih dan seorang sumber di kepolisian, Ibu Negara Melania Trump dan Barron, putra mereka, juga dilarikan ke bunker.

"Jika status keamanan di Gedung Putih sudah mencapai merah, maka presiden harus dipindahkan ke Pusat Operasi Darurat (EOC). Melania Trump, Barron Trump dan seluruh anggota keluarga presiden juga harus dipindahkan," ujar sumber tersebut.

Trump memuji tindakan Pasukan Pengamanan Kepresidenan AS (Secret Service) terhadap kondisi pada saat itu usai dibawa ke ruangannya ketika situasi sudah terkendali.

Kepolisian dikabarkan berhasil memukul mundur dan membubarkan para pengunjuk rasa yang berada di depan Gedung Putih.

Para pegawai Gedung Putih juga diminta untuk menyembunyikan terlebih dulu tanda pengenal mereka saat menuju tempat kerja atau pulang, dan baru diperlihatkan di depan pintu masuk.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik dengan alasan untuk mewaspadai kondisi yang terjadi saat itu.

Sebelumnya, sebanyak 40 kota dan 15 negara bagian di AS saat ini menerapkan jam malam untuk meredam gelombang demonstrasi.

Bahkan di beberapa kota, pemerintah setempat meminta bantuan kepada korps pasukan Garda Nasional untuk membantu pengamanan bersama-sama polisi.

Bahkan, kelompok peretas Anonymous mengunggah video berisi ancaman akan membongkar kejahatan yang dilakukan anggota Kepolisian Minneapolis, Minnesota, terkait dengan kematian George Floyd yang memicu aksi demonstrasi dan kerusuhan di sejumlah daerah di AS.

Floyd tewas usai mengalami tindak kekerasan oleh anggota Polsek 3 Minneapolis, dengan dalih melawan ketika ditangkap pada 25 Mei lalu.

Petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang menekan leher Floyd dengan lutut saat penangkapan hingga tersangka kehabisan napas dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat tiga.

Kasus Floyd memicu aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan di Minneapolis, Atlanta, San Francisco, Miami, dan Denver.

Kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Minnesota, Keith Ellison.

"Kami akan menegakkan keadilan seadil-adilnya," kata Ellison.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar