Pelariannya Berakhir, KPK Ringkus eks Sekretaris MA Nurhadi di Jaksel
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi. (Legal Era Indonesia)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang sudah empat bulan menjadi buronan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi ditangkap bersama tersangka lain dalam kasus yang sama yang juga merupakan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," ujar Nawawi kepada wartawan, Senin (1/6).
Kata dia, penangkapan Nurhadi dan menantunya di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan ini menjadi bukti bahwa lembaganya serius bekerja menuntaskan masalah tersebut.
"Selengkapnya akan diumumkan besok," tegas Nawawi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung dimana mantan Sekretaris MA, Nurhadi adalah salah satunya.
Dua tersangka lain adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selanjutnya KPK akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan kepada ketiganya setelah mangkir dari sejumlah pemanggilan.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini, Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Komentar