Barang Haram, Tukang Sapu Lapor Polisi Setelah Temukan Emas 7 Kg

Selasa, 02/06/2020 09:26 WIB
Emas batangan (kompas)

Emas batangan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mencari sosok yang jujur dan berhati mulia saat ini sangat susah didapat. Mengharapakan barang yang hilang atau tertinggal untuk kembali ke pemiliknya sangat sulit, karena dapat dipastikan barang tersebut pasti langsung dibawa pulang dan jadi milik oleh orang yang menemukannya.

Namun, ternyata hal berbeda terjadi pada seorang yang berprofesi sebagai tukang sapu ini. Melansir Asia Pacific Daily via grid.id tukang sapu di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan menemukan sekantong emas.

Bukan emas 1 atau 10 gram yang ditemukannya, tetapi emas batangan yang jumlahnya 7 buah dengan berat masing-masing 1 kg. Namun, dia bukannya senang karena emas tersebut akan menjadi miliknya, dia malah mengambilnya kemudian melaporkan kepada polisi.

Namun, jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan emas batangan ini, maka emas tersebut akan diserahkan kepada tukang sapu tersebut.

Menurut survei oleh Seoul Union News Agency, pemilik emas batangan ini diduga warga Korea. Karena berdasarkan apa yang didapat dari pihak bandara melalui video, terdapat dua orang membuang emas batangan atas permintaan dari pemiliknya.

Diduga pemilik emas batangan ini takut digeledah dan ketahuan. Namun, kemudian polisi telah menemukan pemilik emas batangan tersebut melalui pelacakan.

Pertama-tama, dia berangkat dari Hong Kong ke Jepang, dan kemudian tiba di Korea Selatan dan harus menjalani pemeriksaan yang begitu ketat.

Perlu diketahui, membeli strip emas di Hong Kong yang bebas pajak ke Jepang, akan dikenai bea cukai sekitar 10%. Hal ini menyebabkan banyak tindakan kriminal dengan menjual emas secara ilegal.

Berdasarkan data yang ada, baru-baru ini pembelian emas bebas bea cukai dari Hong Kong dan transfer ke Korea Selatan dan Jepang meningkat secara signifikan.
Dan menurut spekulasi oleh polisi, temuan emas batangan ini juga terkait dengan penjualan emas.

Saat ini 7 batang emas tersebut disimpan ke gudang bekas Bea Cukai di Bandara Incheon. Sebab, hingga kini pemilikinya belum juga datang.

Menurut hukum korea penemunya akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp209 juta). Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka mereka semua akan disita.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar