Khawatir Jadi Klaster Baru, JIC Imbau Pemprov Ambil Alih Kurban

Selasa, 02/06/2020 07:26 WIB
Sejak puku 9.30 wib, pada Minggu (11/8) di salah satu perkampungan di Jalan Bunga, Jakarta Timur dilakukan pemotongan hewan kurban. Robinsar Nainggolan

Sejak puku 9.30 wib, pada Minggu (11/8) di salah satu perkampungan di Jalan Bunga, Jakarta Timur dilakukan pemotongan hewan kurban. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Jakarta Islamic Centre (JIC) mengimbau pemerintah daerah dan lembaga zakat yang berpengalaman mengambil alih penyelenggaraan kurban tahun ini.

Pasalnya menurut Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki, kajian pandemik COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir sampai beberapa bulan ke depan bahkan hingga akhir tahun.

Menurut dia, sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemik COVID-19 ini dan bahkan bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19.

"Saran ini diberikan jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, serta masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (31/5).

Kata dia, dari pengalaman JIC dengan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia.

Apalagi kata dia, seperti kota Jakarta yang padat penduduk.

"Penyelenggaraan kurban, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, itu melibatkan banyak orang, membuat kerumunan yang sulit dikontrol. Apalagi saat pandemik COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia" ujarnya.

Selain itu kata dia, pihaknya berharap pemerintah membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban serta pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan oleh lembaga zakat yang berpengalaman.

"Regulasi ini untuk menghindari adanya kerumunan yang dapat menyebarkan COVID-19," ucapnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar