Din Syamsudin: Zalim Hingga Dungu Syarat Pemimpin Bisa Dimakzulkan!

Selasa, 02/06/2020 05:46 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI M. Din Syamsuddin. (Fajar)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI M. Din Syamsuddin. (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Din Syamsudin menyebut, berdasarkan pandangan politik Islam ada tiga syarat seorang pemimpin bisa dimakzulkan (diberhentikan).

Kata dia, hal itu berdasarkan pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi.

“Di dalam pendapat beberapa politikus Islam, misalnya Al-Mawardi mengatakan, pemakzulan pemimpin mungkin dilakukan jika syarat-syaratnya sudah tertanggalkan,” kata Din Syamsudin dalam diskusi dengan tema ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19‘, Senin (1/6).

Syarat pertama kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, pemimpin bisa diberhentikan ketika berlaku tidak adil atau zalim. Kata dia, syarat utama seorang pemimpin adalah berlaku adil.

"Ketika pemimpin tidak berlaku adil, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, pemimpin bisa diberhentikan jika tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional.

Kata dia, seorang pemimpin harus memiliki wawasan yang luas, intelektual tinggi, dan semua hal yang berkaitan dengan ilmu ketatanegaraan.

Jika dikaitkan dengan Indonesia menurutnya, hal ini sama dengan saat pemimpin itu tidak memahami esensi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Visi negara itu membawa rakyat pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam konteks negara modern, tiada lain visi itu adalah cita-cita nasional sesuatu bangsa. Misalnya bangsa Indonesia; merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur,” ucapnya.

Terakhir katanya, seorang pemimpin bisa dimakzulkan adalah ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

“Saya lihat kehidupan bernegara kira akhir akhir ini membangun kediktatoran konstitusional. Seperti ada produk Perppu, UU, dam sejumlah kebijakkan lain, dan juga menimbulkan tidak ada lagi mampu memimpin, maka masyarakat mengkritik,” lanjutnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar