Aksi Moge Di Jalanan Jakarta Saat PSBB, Dirlantas Sebut Bukan Pawai

Senin, 01/06/2020 13:26 WIB
Kelompok Moge ditertibkan kepolisian lantaran gunakan jalan sepi sebagai arena balap (Foto: Twitter TMC Polda Metro)

Kelompok Moge ditertibkan kepolisian lantaran gunakan jalan sepi sebagai arena balap (Foto: Twitter TMC Polda Metro)

law-justice.co - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak membuat sebagian kegiatan masyarakat terhenti. Salah satunya adalah iring-iringan pengendara motor gede (moge) yang melintas di jalanan Ibukota pada Minggu (31/1/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah pawai moge seperti apa yang beredar di masyarakat. Hal itu adalah komunitas motor dan komunitas sepeda yang sedang melakukan suatu kegiatan.

"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (31/5).

Namun, Sambodo mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan berkumpul selama penerapan PSBB. Ia juga menambahkan perkumpulan itu tidak diperbolehkan dilakukan lebih dari lima orang selama masa PSBB di Jakarta.

"Sebetulnya kan tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruang lebih dari lima orang," ungkapnya.

Jika merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pada pelanggar PSBB, maka kegiatan di luar ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi.

Sanski tersebut berupa teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, hingga denda sebesar Rp100.000-Rp250.000.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar