IGI Desak Presiden Jokowi Tunda New Normal di Dunia Pendidikan

Minggu, 31/05/2020 17:14 WIB
Sejumlah siswa penyandang disabilitas, guru dan petugas kesehatan berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi tata cara penggunaan masker tepat dan benar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cinta Mandiri, Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Rahmad/aww)

Sejumlah siswa penyandang disabilitas, guru dan petugas kesehatan berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi tata cara penggunaan masker tepat dan benar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cinta Mandiri, Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Rahmad/aww)

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Guru Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda kebijakan New Normal di dunia pendidikan dan meminta Mendikbud Nadiem Makarim sesegera mungkin menyampaikan secara terbuka karena banyak dinas pendidikan saat ini yang sudah bersiap-siap menjalankan pembelajaran tatat muka mulai 13 Juli 2021.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan, IGI tetap menolak adanya keinginan banyak pihak mendorong pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat.

Kata dia, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60% guru Non PNS dengan mayoritas pendapatan hanya Rp.250.000/bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah.

Dia juga mengkritisi adanya sekolah swasta bonafid atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya protokol kesehatan dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan.

Karena itu potensi penularan Covid-19 kepada anak atau dari anak sangat besar meskipun belajar hanya 1 jam di sekolah.

Sebelumnya, melalui Menko PMK MUhadjir Effendi, Presiden Jokowi menyampaikan, tidak ingin penerapan new normal di sekolah diterapkan secara grusa-grusu.

Menurut Menko PMK, Untuk pengurangan pembatasan di sektor pendidikan perlu diperhitungkan matang sehingga tidak menimbulkan korban pada anak didik. Kata dia, untuk penerapan new normal di sekolah masih sangat berisiko jika dilakukan dalam waktu dekat, protokol keselamatan di sekolah berbeda kondisinya dengan sektor umum lainnya terlebih yang dihadapi adalah anak-anak.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar