Mangkir, Pengamat: Polisi Bisa Panggil Paksa & Tahan Abu Janda, Jika..

Minggu, 31/05/2020 14:17 WIB
Permadi Arya atau Abu Janda. (Foto: Tempo.co/twitter.com/permadiaktivis)

Permadi Arya atau Abu Janda. (Foto: Tempo.co/twitter.com/permadiaktivis)

Jakarta, law-justice.co - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, menurut informasi dari penyidik, Abu Janda tidak hadir ke Bareskrim.

“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Bareskrim Polri bisa melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kata dia, dalam proses penegakkan hukum pidana terdapat dua fase yang harus dilakukan sebelum dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Penyelidikan itu fase menentukan apakah dari sebuah laporan dapat disimpulkan terjadi sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, penyelidik harus mengumpulkan banyak keterangan dan informasi, dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk calon tersangka," ucapnya seperti melansir rmol.id, Minggu (31/5).

Kata dia, dalam fase penyelidikan, masih bersifat sukarela karena bentuknya undangan dan belum projusticia.

"Siapapun yang diundang pada fase penyelidikan itu, termasuk Abu Janda masih bisa mengelak," ujarnya.

Namun menurut dia, jika penyidik Bareskrim Polri sudah yakin bisa dilanjutkan ke fase penyidikan, maka penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memanggil pihak terlapor.

Kata dia, pemanggilan ini bersifat memaksa karena sudah "projustisia", sudah memasuki ranah penegakan hukum.

Artinya, jika seseorang sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak datang, maka akan dipanggil paksa.

“Jika memenuhi syarat penahanan, maka bisa juga langsung ditahan. Termasuk tidak terkecuali Abu Janda terhadapnya bisa dilakukan upaya paksa penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada Abu Janda sebagai saksi terlapor pada Jumat (29/5) lalu.

Abu Janda dilaporkn Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2019 lalu.

Dia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian berkaitan dengan kicauannya di media sosial yang mengkaitkan antara agama Islam dengan terorisme.

Menurut IKAMI hal menjadi bukti dari beberapa ujaran kebencian yang telah dilakukan Abu Janda dengan menyebarkan penilaiannya terhadap umat Islam di Indonesia melalui sosial media. IKAMI pun berharap penyelidikan Abu Janda bisa berlangsung terbuka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar