Diduga Sebarkan Ideologi Khilafah, Pasutri di Kupang Ditangkap Polisi

Minggu, 31/05/2020 10:55 WIB
Diduga Sebarkan Ideologi Khilafah, Pasutri di Kupang Ditangkap Polisi. (gelora.co).

Diduga Sebarkan Ideologi Khilafah, Pasutri di Kupang Ditangkap Polisi. (gelora.co).

Jakarta, law-justice.co - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat diwilayah tersebut.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B mengatakan, keduanya diringkus karena dianggap meresahkan warga karena sejak Kamis (28/5) menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari, Kupang.

Kata dia, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," ujarnya seperti melansir republika.co.id, Sabtu (30/5) sore.

Kata dia, keduanya diringkus di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang bekerja sama dengan organisasi masyarakat Brigade Meo.

Menurut dia, aksi keduanya terendus melalui informasi salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.

Dia memastikan keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut dan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, pada Kamis (28/5) sejumlah koran yang dijual di lampu merah di Jalan El Tari Kupang diselipi dengan selebaran yang berisi kemunculan ideologi khilafah di NTT.

Bahkan setelah itu seseorang yang bernama Suryadi melakukan pertemuan menggunakan aplikasi zoom mengelar rapat virtual tepat di depan halaman kantor gubernur NTT dengan sejumlah orang dari daerah lain terkait khilafah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar