INDEF : Pembatasan Arus Balik Berdampak Penurunan Kasus Covid-19

Minggu, 31/05/2020 12:45 WIB
Pemeriksaan SIKM di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Foto : Kompas.com/Farida)

Pemeriksaan SIKM di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Foto : Kompas.com/Farida)

Jakarta, law-justice.co - Langkah penyekatan arus masuk dan keluar DKI Jakarta dinilai Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dapat menekan angka kasus Covid-19.

Wakil Direktur Eksekutif INDEF Eko Listiyanto mengatakan, langkah penyekatan arus mudik dan balik serta perantau mampu menekan jumlah penyebaran Covid-19 di episentrum utama Jabodetabek.

"Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat TNI, Polri dan pemerintah pusat. Saya kira bisa menghadap pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Kata dia, skenario PSBB yang dijalankan di beberapa daerah merupakanan pengetatan kegiatan sosial namun kegiatan ekonomi masih berjalan. Untuk mengakomodasi kegiatan pada 11 sektor yang diperbolehkan produktif.

"Upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha," kata Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat selama PSBB berlangsung diharapkan ketika PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus Covid-19 di daerah itu menurun tajam.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar