Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Mengkritisi RUU HIP dan Dilema Implementasi Pancasila

Minggu, 31/05/2020 09:05 WIB
H.Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Ist)

H.Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pancasila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 ini resmi ditetapkan sebagai dasar Negara Indonesia, pandangan hidup sekaligus juga falsafah bangsa. Ada juga yang menyebutnya sebagai “hukum dasar” yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di negara kita.

Pancasila sebagai nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara  terdiri dari lima sendi utama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan yang terakhir keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akhir-akhir ini pembicaraan soal Pancasila kembali menghangat setelah fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mengajukan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kemudian disetujui oleh DPR untuk dibicarakan bersama dengan Pemerintah sebagai mitranya.

Pengajuan RUU HIP ditengah pandemi corona itu memunculkan pertanyaan seputar urgensi dibuatnya RUU tersebut yang dianggap mengada ada. Mengapa RUU itu dianggap tidak ada urgensinya ?. Kalau di kaji secara seksama dimana letak persoalan sebenarnya dari Pancasila, benarkah pada implementasinya  ?

Alasan Pembentukan RUU HIP

RUU HIP yang sekarang masih dalam tahap pembahasan di DPR RI ini terdiri  dari 10 Bab dan  60 pasal.  Urgensi dibuatnya RUU HIP ini sebagaimana dapat kita baca pada bagian “Menimbang” dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur.

Melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Oleh karena itu untuk mencapai tujuan bernegara tersebut diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila. Dengan demikian urgensi disusunnya RUU ini  atas dasar belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sehingga RUU ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional disemua bidang  yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalau memang demikian  alasannya lalu apakah selama 74 tahun Indonesia merdeka, penyelenggara negara melaksanakan tugasnya dengan tanpa landasan hukum Ideologi Pancasila? Lalu, apa artinya “Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara” ? Atau, apakah hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan Pancasila ? Bukankah semua pejabat negara disumpah setia untuk  melaksanakan Pancasila ? 

Karena tidak terpenuhinya  alasan yuridis, sosiologis dan filosofis itu pada akhirnya banyak pihak yang menolak adanya RUU HIP ini karena tidak kuat dasar alasannya.  Tetapi kemudian orang memaklumi saja bahwa pengajuan RUU HIP itu tak lebih dari upaya coba coba pihak yang berkuasa untuk menawarkan tafsir Pancasila sesuai dengan pandangan dan pemahamannya.

Fenomena ini hanya menjadi salah satu bagian saja dari serangkaian upaya perongrongan Pancasila yang selama ini sudah berulangkali dilakukan oleh pihak pihak yang ingin mendegradasi Pancasila  yang sudah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa.

Sebuah kesepakatan yang kemudian dituangkan kedalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Diajukannya RUU HIP ini juga  menimbulkan pertanyaan, tidak cukupkah Pancasila yang ada sekarang ini sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan negara sehingga merasa perlu adanya RUU Haluan Idiologi Pancasila ?. Bukankah persoalan sebenarnya terletak pada kemauan untuk melaksanakan dengan sebenar benarnya dan bukan pada konsep ataupun  pengaturannya ?

Pentingnya Implementasi Pancasila

Pancasila itu seyogyanya memang dilaksanakan bukan hanya dijadikan slogan atau gagah gagahan semata. Juga bukan sekadar dihapalkan atau dipahami isi kandungannya saja. Bahwa Pancasila itu harus dilaksanakan disadari betul oleh para elit bangsa yang merupakan teladan bagi rakyatnya.

Itulah sebabnya presiden Indonesia yang sekaligus juga kepala negara selalu menekankan pentingnya implementasi Pancasila di bumi Indonesia. Presiden pertama Indonesia Soekarno sampai dengan presiden ketujuh Indonesia yaitu Jokowi kompak menyatakan bahwa Pancasila memang harus dilaksanakan bukan sekadar menjadi wacana belaka.

Banyak yang percaya Pancasila adalah hasil buah pikir Sukarno. Gagasan itu ia lontarkan pada 1 Juni 1945, tepat hari ini 74 tahun lalu, dalam rapat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Itulah hari ketika kata `Pancasila` muncul pertama kali di kalangan pendiri negara.

Sebagai penggali pancasila yang pertama kalinya, Soekarno dinilai sebagai tokoh yang paling paham dengan Pancasila sehingga merasa dalam masa pemerintahannya telah menjalankan Pancasila sesuai dengan keyakinannya. 

Tumbangnya Orde Lama melahirkan Orde Baru/ Orba yang bertekad untuk menjadikan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam pelaksanaannya. Dalam suatu kesempatan, Presiden Soeharto pada 15 Februari 1979 memberikan pidato pada Penataran P4 bagi para pemimpin redaksi dan Ketua Cabang PWI seluruh Indonesia di Bina Graha, Jakarta.

Presiden Soeharto menyatakan, “Penataran P4 tidak hanya penting bagi pegawai Republik Indonesia, melainkan juga penting dan perlu bagi segenap bangsa kita. Sebab, sebagai dasar negara dan ideologi nasional, Pancasila hanya akan mempunyai makna bagi kebaikan dan kebahagiaan kehidupan kita, jika Pancasila itu dihayati untuk kemudian diamalkan oleh kita semua.”

Menurut Soeharto, ”Ciri-ciri utama (masyarakat Pancasila) ialah tidak dapat menyetujui adanya kemelaratan, keterbelakangan, pertentangan, pemerasan, kapitalisme, kediktatoran, kolonialisme, dan imperialisme (Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, 1989:228).

Pentingnya pengamalan Pancasila juga disampaikan oleh BJ., Habibie mantan presiden ketiga Indonesia yang juga Ketua Ketua Dewan Kehormatan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).Menurut Habibie, ideologi Pancasila haruslah menjadi cara praktis menjalankan negara, bukan sekedar retorika. Nilai-nilai Pancasila teraplikasi dalam cara mengelola ekonomi dan politik Negara.

“Pancasila sebagai pandangan hidup bisa diakumulasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya. Pesan ini disampaikan dalam acara pembukaan  Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) ICMI di Istana Bogor pada Jumat (8/12/2017) dan di Puspiptek Setu Tangerang Selatan pada Sabtu-Minggu (9-10/12/2017) yang lalu.

Selanjutnya pada peringatan hari lahir Pancasila, Rabu (1/6/2011), mantan Presiden BJ Habibie dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat di Jakarta menyerukan agar Pancasila diimplementasikan dalam tataran praktis. ”Tak kalah penting adalah peran para penyelenggara negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kebijakan yang dirumuskannya”, ujarnya.

Pengganti BJ. Habibie yaitu KH. Abdurrahman Wachid atau Gus Dur menyatakan bahwa implementasi Pancasila harus diwujudkan antara lain dalam produk hukum dimana Pancasila adalah sebagai sumbernya. Dalam pandangannya, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara berstatus sebagai kerangka berpikir yang harus diikuti oleh undang-undang dan produk-produk hukum yang lainnya. Tata pikir seluruh bangsa, menurutnya, ditentukan oleh falsafah yang harus terus-menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara.

Kegigihan Gus Dur dalam membela dan mengajarkan arti penting Pancasila bagi bangsa Indonesia dinyatakan dalam pernyataan tegasnya bahwa, “Tanpa Pancasila negara akan bubar. Pancasila adalah seperangkat asas, dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan tentang negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah ia akan dikebiri oleh angkatan bersenjata atau dimanipulasi oleh umat Islam, atau disalahgunakan keduanya” , katanya.

Pentingnya pelaksanaan Pancasila juga disampaikan oleh Megawati Soekarno Putri, presiden kelima Indonesia. Megawati yang saat ini menjabat sebagai  Ketua Dewan Pengarah Idiologi Pancasila (BPIP) mewanti wanti pentingnya menghayati dan mengamalkan Pancasila.  

“Sebagai Badan di struktur pemerintahan, BPIP memiliki tanggungjawab yang berat untuk kembali menghidupkan Pancasila. Bukan hanya dihapalkan tapi dilaksanakan keseluruhannya,” tegasnya.

Pesan itu disampaikan mantan presiden RI yang kelima  tanggal 3 Oktober 2019 yang lalu bertempat di Gedung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu saat melantik dan mengambil sumpah Rikard Bagun, jurnalis senior dan mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas, sebagai salah seorang anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa SBY juga pernah menekankan pentingnya Pancasila dilaksanakan demi kepentingan bangsa.Beliau menyampaikan hal itu saat melakukan Safari Ramadan di Cirebon, Jawa Barat, yaitu ketika menyampaikan refleksi Pancasila bagi seluruh kader Partai Demokrat yang ada disana.

"Refleksi ini terutama saya tujukan kepada keluarga besar Partai Demokrat, dan para sahabat Partai Demokrat," kata SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat ini di Cirebon, Senin (12/6/2017) sebagaimana dikutip pers.

"Topik yang saya angkat adalah apa yang sekarang sedang gencar-gencarnya dibicarakan di seluruh Indonesia, yaitu berkaitan dengan Pancasila, Kebhinekaan, dan kehidupan kita sebagai bangsa," sambungnya.Suami Ani Yudhoyono itu mengingatkan seluruh bangsa untuk kembali memperkuat dan memperteguh Pancasila dan Kebhinekaan."Tidak hanya itu, harus sungguh diamalkan dan diimplementasikan," imbuhnya.

Pentingnya implementasi Pancasila juga disampaikan oleh Presiden Jokowi yang menjadi presiden ketujuh Indonesia. Dalam debat Capres ke empat di Hotel Shangri-La Jakarta tanggal 30 maret 2019 yang lalu ia menekankan pentingnya pendidikan dan penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti penerapan toleransi dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia. "Yang paling penting adalah bagaimana memberikan pendidikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus bertoleransi karena kita ini memiliki 714 suku," ujar Jokowi dalam Debat Capres Keempat di Hotel Shangri-La Jakarta, Sabtu (30/3).

Penyimpangan Implementasi Pancasila

Kalau kita telusuri,  semua presiden Indonesia yang pernah berkuasa di Indonesia telah menyatakan dan menganggap penting Pancasila dan merasa telah melaksanakan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Namun sejarah juga mencatat bahwa pelaksanaan Pancasila yang dianggap “benar” pada masanya itu  sebenarnya dapat dikatakan menyimpang karena tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jadi ada presiden yang merasa telah melaksanakan Pancasila tetapi menyimpang dari yang seharusnya, ada juga yang tidak melaksanakannya dan hanya menjadikan Pancasila sekadar slogan belaka.

Pada masa orde lama, Pancasila telah dikhianati oleh penguasa dalam pelaksanannya.  Beberapa contoh penyimpangan itu antara lain pengangkatan Ir..Soekarno sebagai presiden seumur hidup di Indonesia. 

Pada hal Presiden merupakan orang yang memimpin sebuah negara, negara indonesia yang menganut ideologi pancasila dan sistem republik mangatur bahwa presiden yang memimpin negara harus terpilih berdasarkan pemilihan umum atau pemilu dimana rakyat terlibat dalam melakukan atau memberikan suaranya. Calon presiden dan wakil presiden dipilih berdasarkan suara terbanyak dan bisa memimpin negara lima tahun lamanya.

Selain itu pada masa Orla telah terjadi penyimpangan ideologis, dimana konsepsi Pancasila berubah menjadi NASAKOM (nasionalis, agama, komunis) yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Selanjutmya kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi "politik poros-porosan" (mengakibatkan Indonesia keluar dari PBB) dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.

Demikian juga kebijakan Presiden yang membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dianggap menyalahi Pancasila. Belum lagi penghilangan hak budget DPR setelah tahun 1960 yang membuat aspirasi rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya karena wakilnya telah dikebiri kewenangannya.

Tumbangnya Orla yang kemudian digantikan Orba  bertekad untuk melaksanakan Pancasila dengan murni dan konsekuen. Namun selama 32 tahun berkuasa, ternyata Orba juga meninggalkan catatan hitam bagi sejarah perjalanan bangsa. Gerak gerik kebijakan yang dilaksanakan selama Orba dinilai banyak menyimpang dari nilai nilai Pancasila.

Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat telah menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa.

Akibatnya muncul rasa  rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua.Ada lagi program transmigrasi yang massif dilakukan pada masa Orba telah menimbulkan kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.

Pada masa Orba pula tercatat bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin) baik di kota maupun desa.Rakyat kecil dibebani dengan bebagai macam pajak yang mencekik leher mereka.

Pada masa Orba juga tercatat terjadinya pelanggaran HAM (khususnya kepada masyarakat non pribumi /terutama masyarakat Tionghoa). Pada masanya kritik dibungkam dan oposisi diharamkan keberadaannya. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel karena dianggap tidak sepaham dengan penguasa.

Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius" yang tidak jelas dasar hukumnya. Kekuasaan pemimpin Orba yang begitu besar bisa melakukan segalanya sehingga tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).

Pada masa Orba pula tercatat menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang (ABS), budaya warisan Orba ini nampaknya tetap lestari sampai Orba tumbang digantikan oleh orde reformasi yang sekarang berkuasa.

Untuk mewujudkan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen, pemerintah Orba menggulirkan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Semua kekuatan bangsa, termasuk wartawan, mahasiswa, dosen, ibu-ibu arisan, dan lain-lain, diwajibkan mengikuti P4 dengan tiga pola: pola 45 jam, 90 jam, dan 120 jam lamanya.

Namun Pendidikan P4 kemudian tergelincir jadi indoktrinasi ala rezim komunis yang hanya dilaksanakan penatarannya tapi tidak ada implementasinya oleh penguasa. Hanya dihafalkan dan dijadikan ajang olah pengetahuan tapi miskin pengamalannya khususnya oleh penguasa. Alhasil pada masa Orba, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) merajalela sementara hukum tidak berdaya.

Tumbangnya Orba digantikan oleh orde reformasi yang dimulai tahun 1998 dan merupakan suatu proses perubahan atau perbaikan secara drastis dalam suatu negara maupun masyarakat Indonesia. Proses reformasi yang terjadi di Indonesia sendiri disebabkan oleh lunturnya kepercayaan  rakyat terhadap pemerintah, karena pemerintah dianggap tidak memihak pada kepentingan rakyatnya.

Reformasi telah menghasilkan lima presiden mulai Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi. Kelima presiden telah menyatakna pentingnya untuk melaksanakan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945. 

Masa pemerintahan Habibie yang begitu singkat karena masih dalam masa transisi, sehingga belum mampu melaksanakan amanat reformasi yang dibebankan kepadanya. Sebagaimana kita ketahui, amanat reformasi ada lima yaitu :Adili Soeharto dan kroni-kroninya, Laksanakan amendemen UUD 1945, Hapuskan Dwi Fungsi ABRI, Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya,Tegakkan supremasi hukum,Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN di Indonesia.

Kebijakan pemerintahan Presiden Habibie belum sempat terlaksana, hal tersebut disebabkan karena proses pembuatan dari perundang-undangan di Indonesia saat itu yang menunjukkan secara tergesa-gesa. Walaupun memang perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Tapi di era Habibie ini tercatat Timor Timur lepas dari pangkuan Indonesia sehingga melanggar sila ketiga Pancacsila.

Pada masa kepemimpinan Gus Dur, diketahui banyak juga penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya. Era kepemimpinannya yang berlangsung dari tanggal 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 itu diwarnai dengan munculnya kasus Bulog Gate dan Brunei Gate, Terjadinya konflik Aceh, Maluku, Papua, dan juga Kalimantan Tengah. Kasus Sampit dan Maluku telah menelan banyak korban jiwa yang berarti negara tidak mampu melindungi keselamatan rakyatnya.Terlebih lagi ditambah dengan ancaman berbagai macam disintegrasi lainnya yang terjadi di Indonesia. 

Tidak hanya mengenai masalah ancaman disintegrasi bangsa, pada masanya juga timbul masalah lain seperti pemberantasan KKN, pelanggaran Hak Asasi Manusia,formasi birokrasi, pendidikan, pengangguran, dan lain sebagainya juga masih belum ada penyelesaiannya.

Era kepemimpinan Megawati yang berlangsung sejak tanggal 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004 juga diwarnai penyimpangan penyimpangan terhadap Pancasila.  Sebut saja diantaranya gagalnya proses diplomasi Indonesia yang menyebabkan lepasnya kepulauan Sipadan-Ligitan dari kepulauan Indonesia. 

Selain itu minimnya upaya pemberantasan KKN yang menyebabkan praktik korupsi semakin banyak di Indonesia. Bahkan kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pelaku korupsi juga secara terang-terangan menyimpang dari konstitusi maupun nilai keadilan sebagaimana dinyatakan dalam sila kelima Pancasila.

Kebijakan kebijakan pemerintah di era Mega juga dianggap mengabaikan aspirasi rakyat, dan hanya berorientasi pada kalangan tertentu saja. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia tidak mampu untuk lepas dari tekanan pihak-mancanegara.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono atau yang lebih dikenal dengan Presiden SBY menjabat dua kali dalam pemerintahan Indonesia, yaitu untuk periode 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2009, dan juga untuk periode 20 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014. Walaupun mendapatkan kepercayaan dari rakyat untuk menjabat dan memimpin pemerintahan Indonesia selama 2 periode, namun bukan berarti tidak ada penyimpangan terhadap konstitusi maupun Pancasila.

Kenaikan harga BBM yang sangat mahal, sehingga dianggap sebagai harga BBM termahal sepanjang sejarah Indonesia dimana mencapai Rp. 6.500,-. Kondisi tersebut pastinya tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 dan 34 mengenai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. SBY juga dinilai gagal melakukan upaya pemberantasan atau penghapusan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Bahkan tidak hanya itu saja, dalam pemerintahan SBY juga banyak penyimpangan terjadi dalam bidang budaya. Dimana banyak warisan budaya asli Indonesia yang diklaim oleh pemerintah asing atau negara lain, seperti klaim Angklung oleh Pemerintah Malaysia, dan lain sebagainya.

Pada masa SBY juga kasus kasus korupsi merebak seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan, kasus korupsi century, kasus –kasus korupsi yang menimpa kader demokrat sendiri seperti Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, Angelinda Sondakh dan lain lainnya.

Penyimpangan pada masa reformasi yang terakhir dapat dilihat dari berlangsungnya pemerintahan Presiden Jokowi, dimana dimulai sejak tanggal 20 Oktober 2014 hingga saat ini yang sudah memasuki periode keduanya. Beberapa penyimpangan yang terjadi diantaranya adalah:Pemerintahan Jokowi yang dianggap  terlalu bergantung kepada modal asing khususnya China sehingga menjauhkan Indonesia dari cita-cita kemandirian ekonomi dan kepribadian bangsa Indonesia. Nawacita dan Trisakti yang pernah menjadi alat jualannya terbutkti hanya utopia belaka.

Jokowi juga dikenal sebagai presiden boneka yang hanya pandai mengobral janji janji palsu untuk menarik suara rakyatnya. Banyak juga kasus pelanggaran HAM terjadi pada masanya tanpa pengadilan sehingga tidak jelas bagaimana pertanggunjawabannya. Pada masa pemerintahannya, korupsi kian merajalela. Kasus kasus itu banyak yang tenggelam karena lembaga yang harus menegakkan hukum korupsi tidak berdaya. KPK sudah berhasil di amputasi kewenangannya. Maraknya korupsi semakin menjauhkan cita cita bangsa menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kalau mau disimpulkan, semua presiden Indonesia telah menjadi pelanggar Pancasila. Presiden Soekarno, melanggar Sila 1; Ketuhanan Yang Maha Esa, karena membiarkan adanya faham Komunisme yang identik dengan tak mempercayai adanya Tuhan (Atheist).

Presiden Soeharto, melanggar Sila 2; Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena pada masa pemerintahan Soeharto, terdapat Petrus, atau penembak misterius, yang melenyapkan siapa saja yang dianggap membahayakan ketertiban masyarakat, juga ada Kopkamtib yang tugasnya kurang lebih sama dengan Petrus untuk menghilangkan siapa saja yang dianggap dapat membahayakan eksistensi pemerintahan yang sedang berkuasa.

Presiden BJ. Habibie, dianggap melanggar Sila 3; Persatuan Indonesia. Karena pada masa inilah Timor Timur (Timor Leste) yang telah susah payah diperjuangkan masuk kedalam NKRI, lepas dan merdeka.

Presiden Abdurrahman Wachid atau Gus Dur, melanggar Sila 4; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Gus Dur melecehkan keberadaan Wakil Rakyat dengan mengatakannya seperti para murid Sekolah Taman Kanak-kanak (TK).

Presiden Megawati Soekarnoputri, melanggar Sila 5; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden ini pada masanya beberapa kali menaikkan harga BBM, cukup meresahkan dan menyengsarakan rakyatnya, serta menjual aset negara ke negara tetangga Singapura.

Presiden SBY dan Jokowi, kedua keduanya juga bisa masuk dalam pelanggaran sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kedua duanya tidak mampu mencegah korupsi yang merajalela, mengatasi penganguran dan kemiskinan sehingga gagal menjadikan negara Indonesia yang adil dan sejahtera. SBY dan Jokowi juga gagal menegakkan hukum secara adil untuk semua warga bangsa. Keduanya juga gagal melepaskan diri dari cengkeraman pemilik modal dalam menjalankan pemerintahannya.

Selain penyimpangan penyimpangan itu, di era reformasi, Pancasila seolah-olah telah tenggelam kedalam pusaran sejarah masa lalu yang tidak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sepertinya telah hilang dari memori kolektif, karena semakin jarang diucapkan, dikutip, dibahas, baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan, maupun kehidupan masyarakat pada umumnya.

Pada hal kita telah  mengakui Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, ideologi bangsa dan negara, kita juga sepakat bahwa Pancasila ialah way of life, jati diri serta perekat dan pemersatu bangsa. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kita kadang melupakan dan mengabaikan kesepakatan dan nilai-nilai luhur itu dalam kehidupan nyata

Kini keberadaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangat tergantung pada cara penyelenggara negara dan masyarakat dalam mengimplementasikannya. Pancasila harus terus dipahami dan dimaknai agar nilai-nilai fundamentalnya dapat menjadi pemandu arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa tidak hilang ditelan masa. 

Dengan demikian, pemaknaan Pancasila harus sampai pada tahap bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi perekat yang efektif dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa tidak bisa bila dipandang sebagai romantisme historis belaka. Ia harus dipandang sebagai suatu fakta riel dan kebutuhan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara yaitu terwujudnya masyarakat yang adil makmur sejahtera.

Dari Sila ke Sila

Kalau kita bicara implementasi atau pengamalan Pancasila sebenarnya cukup sederhana jika dibutiri dari sila ke sila."Ketuhanan yang Maha Esa" yang merupakan sila pertama dari Pancasila berarti kita sebagai bangsa Indonesia harus mengakui adanya Tuhan yang menciptakan semesta beserta isinya.

Bila kita mempercayai adanya Tuhan, maka kita telah menerapkan sila pertama. Menolak keberadaan Tuhan sama halnya dengan melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mempercayai adanya Tuhan, maka kita akan berhati-hati dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kebetulan menjadi pejabat negara maka tidak akan korupsi atau menyengsarakan rakyatnya.Ia akan menjalankan amanah rakyat dengan sebenar benarnya.

Ketika kita telah memeluk suatu agama tertentu, maka kita terikat untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang kita yakini keberadaannya.Karena itulah kita harus menjalankan perintah dan menjauhi larangannya. Salah satunya adalah dengan menjalankan ibadah/ syariat yang diwajibkannya. Sehingga menjalankan perintah agama tidak bertentangan dengan Pancasila tapi sesuai dengan sila pertama Pancasila. 

Tapi kenyataannya masih ada saja yang berusaha membentur benturkan agama dengan Pancasila. Contoh kecil ketika orang islam menjalankan syariat agamanya yaitu mengucapkan salam kalau bertemu dengan saudaranya, berusaha untuk buat stigma bahwa seolah olah hal itu tidak sesuai dengan Pancasila. Sebagai gantinya ada salam Pancasila yang katanya merupakan warisan para pejuang kita.

Demikian juga ada orang islam menjalankan syariat agamanya yaitu mengenakan jilbab bagi wanita muslimnya. Dibilangnya itu ke arab-araban dan menyalahi pakaian leluhur bangsa Indonesia dan karenanya dianggap tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila. Nilai-nilai yang mana ?

Setiap warga negara bebas memeluk agama yang diyakini dan menjalankan syariat agamanya. Tapi seringkali kebebasan ini terkendala dengan alasan bertentangan dengan Pancasila pada hal Pancasila itu sendiri bersumber pada nilai nilai agama yang hidup dan berkembang di Nusantara.

"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" adalah bunyi sila kedua pancasila. Makna dari sila kedua ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia harus saling menghargai satu sama lainnya.Penerapan Sila Kedua Pancasila sila kedua ini antara lain diwujudkan dengan kewajiban kita untuk  Menghormati Hak Orang Lain. Karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kita tidak boleh hanya memikirkan pencapaian hak sendiri tanpa memikirkan orang lain.

Di sila kedua ini kita juga dituntut untuk bertindak Adil kepada sesama.Bersikap adil adalah hal yang paling utama dalam penerapan sila kedua pancasila.  Apalagi jika menjadi serang pemimpin maka bertindak adil adalah syarat mutlak untuk mengamalkan sila kedua Pancasila.Dalam suatu masalah yang timbul di masyarakat harus dilakukan secara adil.Faktanya apakah keadilan sudah bisa diarasakan oleh segenap warga bangsa ?

Selain bersikap adil, sikap sopan santun adalah bagian dari pengamalan sila kedua Pancasila.Tapi harus diakui sifat sopan santun ini sudah mulai pudar ditengah perkembangan teknologi apalagi setelah dihapuskannya pelajarah akidah khabarnya sudah dihapus dari kurikulum sekolah.

"Persatuan Indonesia" merupakan isi dari sila ketiga Pancasila yang artinya adalah sebagai masyarakat Indonesia kita harus menjadi satu.Arti satu yang dimaksud adalah utuh dan tidak terpecah-belah. Bersatu adalah salah satu cara agar negara kita menjadi bangsa yang kuat.

Walaupun memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda kita tetap harus bersatu untuk meraih cita-cita negara.Dengan bersatu kita bisa memenuhi salah satu tujuan Indonesia untuk melindungi seluruh masyarakatnya dari peperangan dan perpecahan bangsa.

Salah satu wujud dari pengamalan sila ketiga Pancasila bagi penguasa adalah menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari perpecahan atau kehilangan kedaulatannya. Hilangnya sebagian wilayah NKRI pada masa pemerintahannnya bagi seorang penguasa bermakna gagal melaksanakan amanast sila ketiga Pancasila.

Termasuk bagian dari pengamalana sila ketiga Panasila adalah Bangga akan Karya Bangsa. Pengamalan sila ketiga bisa dengan cara  mencintai segal hal yang dibuat oleh anak anak bangsa lalu menghargai dan menggunakannyaTujuannya agar masyarakat Indonesia semakin maju karena saling mendukung satu sama lain lainnya.

Dengan sendirinya bagi seorang pejabat yang suka impor barang barang atau orang dari  mancanegara sambil mengabaikan karya anak bangsa maka pejabat yang bersangkutan sama artinya dengan mengkhianati sila ketiga Pancasila. 

Selanjutnya untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa, sebagai pejabat negara harus menciptakan mental pengorbanan dan pelayanan. Kenyataannya, mental birokrasi dan elite politik kita hari ini masih ada yang minta dilayani sebagai budaya warisan Orba.

"Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan" adalah bunyi sila keempat pancasila.Makna dari sila ini adalah sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.Walaupun memiliki hak masing-masing, kita sebaiknya juga harus memerhatikan kepentingan bersama.

Karena itu masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan. Hal ini dilakukan untuk menghargai pendapat satu sama lainnya. Selain itu, bermusyawarah juga membuat kita bisa menemukan jalan keluar yang baik dan adil untuk banyak orang.

Supaya sila kerakyatan bisa dilaksanakan, perlu dikembangkan cita permusyawaratan dan cita hikmat kebijaksanaan. Tapi harus diakui faktor ini memang sering diabaikan. Di DPR sendiri, de facto masih sering  dikedepankan  jalan ”voting” sehingga diktator mayoritas yang berlaku dan memenangkan suaranya.

Bagian dari pengalaman sila ke empat Pancasila juga adalah Saling Menghargai Pendapat satu dengan yang lainnya.Kita harus bisa menghargai pendapat orang lain meskipu tidak sesuai dengan pendapat kita. Kalau kebetulan kita sebagai pemimpin maka harus bisa menghargai pendapat/ opini atau kritik dari rakyat yang tidak sesuai dengan pendapat kita. Tetapi kalau ada kritik dan pendapat berbeda dibungkam bahkan dianggap makar atau menyebar ujarann kebencian : apakah itu sesuai dengan pengamalan sila ke empat  pancasila ?.

"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" seperti bunyinya, makna sila kelima menjelaskan mengenai keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh Indonesia.Keadilan ini berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu.

Keadilan Sosial juga memiliki berarti kita tidak boleh mementingkan diri sendiri atau golongannya saja. Kita harus mengutamakan kepentingan umum dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Selain itu, aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia juga harus adil. Siapa pun yang melanggar akan diberikan sanksi tanpa membedakan latar belakangnya.

Untuk mencapai keadilan sosial, perlu diwujudkan negara kesejahteraan ala Indonesia. Namun darilima sila dalam Pancasila, sila kelima ini dianggap sebagai sila yang paling sial pelaksanannya. Karena praktek praktek ketidakadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara begitu kasat mata.

Ada warga negara yang menguasai tanah hingga berjuta juta hektar luasnya sementara ada masyarakat yang tidak punya tanah walau hanya sekadar untuk mendirikan gubuk tempat tinggalnya. 

Ada warga negara yang bisa membeli hukum dengan uangnya sehingga ia bisa kebal hukum ketika kesandung perkara. Tapi ada warga negara yang masuk penjara hanya gara gara mencari buah semangka untuk sekadar mengganjal isi perutnya. Bagaimana nasib rakyat bisa terangkat jika sebagian pembesar kita adalah saudagar yang pikiran dan tabiatnya berorientasi pada kapitalisme dan liberalism semata ?.

Tergantung Elite Bangsa

Hingga 74 tahun Indonesia merdeka, Pancasila masih saja menjadi perdebatan elite bangsa.  Pancasila tidak dilaksanakan tapi malah sering diperdebatkan pelaksanannya.  Kalau Pancasila dilaksanakan, acapkali pelaksanaannya menyimpang dari yang seharusnya.

Pada hal pelaksanaan Pancasila oleh elit elit bangsa adalah cermin dan tauladan bagi rakyatnya.Pemimpin dan tokoh bangsa, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif harusnya  bisa menjadi contoh atau panutan masyarakat, terutama dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Karena dari keteladanan pemimpinlah yang dapat menunjukkan bahwa mereka itu adalah Pancasilais sejati, baru setelah itu rakyat akan mengikutinya. Karena dalam bersikap dan bertindak, seringkali masyarakat Indonesia itu melihat perilaku elitenya. Ibarat aliran air di sungai maka air yang dihulu sangat menentukan warna air di hilirnya.

Menurut hemat kami dengan mencermati butir butir penjabaran sila sila Pancasila dan apa yang tercantum dalam UUD 1945, sebenarnya sudah bisa dijadikan panduan /haluan untuk pelaksanaan Pancasila bagi masyarakat maupun elite bangsa.

Sehingga tidak diperlukan lagi adanya UU haluan ideologi Pancasila yang justru membuat kacau tata hukum Indonesia. Juga pengkhianatan terhadap Pancasila itu sendiri dengan diselundupkannya Trisila dan Ekasila dalam rancangan undang undangnya.

Alhasil munculnya RUU HIP dicurigai sebagai upaya sebagian elit bangsa untuk mendegradasi Pancasila dengan mengatasnamakan upaya menjadikan Pancasila sebagai haluan ideology negara tanpa ada kejelasan pancasila versi yang mana. Sehingga haluan ideology ini bisa malah menyesatkan bukan menjadi pemandu arah bagi tercapainya tujuan negara.Ini hanya upaya akal akalan pihak tertentu untuk merusak Pancasila dengan mengatasnamakan Pancasila

Jadi persoalan Pancasila pada hari ini menurut hemat saya bukan pada masalah ketiadaan panduan haluan untuk melaksanakannya tapi terletak pada kemauan elite bangsa untuk melaksanakan Pancasila dengan sebenar benarnya. Kalau Pancasila itu diibaratkan sebuah rumah maka rumah itu belum ditempati sepenuhnya tapi sudah di coba untuk kutak katik bangunanya sehingga menjadi hilang  fungsinya.

Pancasila sering dijadikan alat untuk mempertahankan kursi kekuasaan bagi elite bangsa yang kebetulan sedang berkuasa. Tidak dijadikan sebagai instrument untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.  Apakah ini terjadi karena rata rata elite kita dikuasai oleh para politikus yang haus kekuasaan bukan negarawan yang memikirkan nasib bangsanya ?

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar