FPI Tegas Tolak RUU HIP Karena Berbau Komunisme

Minggu, 31/05/2020 08:26 WIB
Munarman, Sekum FPI (suaradewan.com)

Munarman, Sekum FPI (suaradewan.com)

Jakarta, law-justice.co - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara tegas mengajak semua pihak menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Menurut Sekretaris Umum FPI, Munarman, kepada pers mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa. FPI menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini, ujar Munarman di Jakarta, Jumat (15/5).

Munarman mempertanyakan ideologi Pancasila yang dimaksud perumus undang-undang tersebut. Menurutnya, saat ini elite negara tidak mencerminkan dasar negara Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945.

Dia mencontohkan langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona. Begitu pula dengan pengesahan RUU Minerba yang justru menguntungkan para pengusaha tambang.

Munarman mengatakan kebijakan menaikan iuran BPJS dan pengesahan RUU Minerba itu tak sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menjadikan Indonesia negara fasisme totaliter, yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio-marxisme," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU HIP sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5) lalu. Namun, dalam keputusan tersebut, terdapat penolakan dari Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya menolak jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dimasukan dalam RUU HIP.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar