Menko Mahfud MD soal Diskusi CLS UGM yang Dianggap Makar: Enggak Juga!

Minggu, 31/05/2020 06:19 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Diskusi yang sebelumnya bakal digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dianggap bukan upaya makar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Dia bahkan menyayangkan pembatalan diskusi ilmiah tersebut.

Seperti diketahui, Diskusi berjudul Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan, itu akhirnya batal digelar setelah panitia dan narasumber diteror orang tak dikenal.

"Kami sayangkan juga, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi, lalu ada isu makar. Padahal tidak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud seperti melansir suara.com, Sabtu (30/5/2020).

Dia mengaku mengenal baik calon pembicara dalam diskusi CLS FH UGM tersebut, yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Profesor Nikmatul Huda.

Bahkan dia memastikan kalau Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Profesor Nikmatul Huda merupakan ahli tata negera yang tidak aneh-aneh.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," ungkapnya.

Disisi lain, dia menegaskan setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi sehingga kepala Negara di Indonesia bisa dipecat.

Syarat pertama, kalau kepala negara terlibat korupsi. Kedua, bila presiden atau wakil presiden terlibat penyuapan. Ketiga, kalau kepala negara melakukan pengkhianatan terhadap negara atau ideologi bangsa.

"Keempat melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela yang secara undang-undang nanti diatur. Jadi ini kan belum diatur. Dan yang terakhir kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi, Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengenai penanggulangan wabah covid-19, tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan, CLS FH UGM seharusnya tidak perlu takut menggelar acara diskusi tersebut.

"Sehingga tidak perlu takut. Itu ilmiah saya bilang. Tapi kemudian saya tanya ke UGM, tidak jadi pak. Nah bapak, ini penting informasi. Seakan-akan tidak jadi itu karena tindakan pemerintah," kata dia.

Mahfud mengakui telah melakukan pengecekan ke polisi dan ternyata, tidak ada polisi yang melarang acara tersebut.

"Saya cek rektor UGM, saya telepon, juga pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Tidak usah dilarang dong. Mereka jawab tidak pak, (pembatalan) itu di antara mereka sendiri."

Sebelumnya , diskusi yang rencananya diadakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjadi polemik.

Diskusi sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan.

Presiden CLS FH UGM Aditya Halimawan menjelaskan, pembatalan diskusi tersebut merupakan kesepakatan antara pembicara dan penyelenggara.

Salah satu faktor dibatalnya diskusi tersebut yakni kondisi dan situasi yang tidak kondusif.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar