Syarat Membuat SKIM dan Cara Memperolehnya

Minggu, 31/05/2020 19:37 WIB
Warga yang bepergian menggunakan KRL jurusan Jakarta-Bogor (Warta Properti)

Warga yang bepergian menggunakan KRL jurusan Jakarta-Bogor (Warta Properti)

law-justice.co - Selama pandemi corona, pemerintah membatasi keluar masuk antar kota bagi warga. Tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Bagi mereka yang memang harus keluar masuk kota karena keperluan mendesak atau pekerjaan, pemerintah mengharuskan warga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM). 

Ada dua jenis SKIM yaitu:

  1. Untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta
  2. Untuk warga yang tidak tinggal di wilayah Jabotabek, bila hanya sekali melakukan perjalanan ke Jakarta, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta perjalanan sekali. Jika berulang kali, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Berulang.

Bagaimana cara mendapatkan SKIM tersebut, berikut informasinya yang dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta:

  1. Untuk penduduk DKI Jakarta
  • Surat pengantar dari Ketua RT/RW
  • Surat pernyataan sehat dan bermaterai
  • Surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dari perusahaan (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan bagi yang lokasi kerjanya di luar Jabodetabek atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • KTP
  1. Untuk penduduk di luar Jabodetabek
  • Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal.
  • Surat pernyataan sehat dan bermaterai
  • Surat keterangan berkerja di DKI Jakarta dari perusahaan (untuk perjalanan berulang)
  • Surat tugas atau undangan dari perusahaan di Jakarta
  • Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau perusahaan yang berada di DKI Jakarta, yang diketahui oleh ketua RT/RW (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterarang domisili dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
  • Pas foto berwarna
  • KTP

Permohonan SKIM bisa dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Klik kanal “Urus SIKM”, dan ikuti petunjuk selanjutnya.  Untuk penduduk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta. 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar