Polisi Pembunuh George Floyd Resmi Ditahan Dan Siap Diadili

Sabtu, 30/05/2020 14:16 WIB
Polisi di Minneapolis membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dengan cara mencekik lehernya menggunakan dengkul. (Dok. Facebook/Darnella Frazier)

Polisi di Minneapolis membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dengan cara mencekik lehernya menggunakan dengkul. (Dok. Facebook/Darnella Frazier)

law-justice.co - Kasus kematian George Floyd seorang pria berkulit hitam memasuki babak baru. Petugas kepolisian Minneapolis yang dituduh telah melakukan pembunuhan kini statusnya telah ditahan.

Derek Chauvin sang polisi yang dituduh membunuh Floyd didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan selain itu bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tersebut dikatakan telah terkumpul cukup banyak.

Dilansir dari News.com.au, Sabtu (30/5/2020), Jaksa Wilayah Hennepin Mike Freeman yang menangani kasus tersebut tidak menyebutkan apa yang menjadi barang bukti namun menurut Mike pihaknya kini telah menyiapkan kebutuhan untuk persidangan nanti.

Diketahui, respon negara bagian tersebut terjadi kematian George Floyd menimbulkan gelombang unjuk rasa selama tiga hari. Dalam unjuk rasa tersebut telah terjadi juga kekerasan dan aksi pembakaran sebuah kantor polisi.

Kini, Chauvin dan tiga petugas lainnya yang diduga kuat terlibat telah dipecat.

Sebagai informasi, kematian George Floyd berawal dari insiden penjepitan leher oleh Chauvin ke Floyd. Saat menjepit dengan kakinya, Floyd yang berusia 46 tahun mengatakan kepada petugas, "Saya tidak bisa bernapas", sebelum akhirnya kehilangan kesadaran dan meninggal.

Rekaman video lain dari sudut yang berbeda menunjukkan ada beberapa perwira bersama Floyd ketika ia ditangkap.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar