Mendag Pastikan Mal Mulai Buka Juni, Kalau Masjid Kapan?

Sabtu, 30/05/2020 09:47 WIB
Mal mulai dibuka Juni 2020 (Okezone)

Mal mulai dibuka Juni 2020 (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan new normal atau tatanan norma baru yang diwacanakan akan benar-benar terwujud pada awal Juni 2020. Hal itu ditandai dengan mulai dibukanya mal sebagai tempat perbelanjaan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang menyebutkan ada lima fase pembukaan new normal di bidang perdagangan. 

"Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan Exit Strategy covid-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran covid-19," kata Agus dalam siaran pers seperti dikutip dari situs Kemendag, Sabtu (30/5/2020).

Namun, dia menambahkan bahwa penerapan new normal di mal dan tempat-tempat perdagangan lain harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekonomian bangsa ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh," tambahnya.

Dia lantas menjelaskan bahwa Exit Strategi covid-19 Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Kemudian akan diatur pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

Adapun lima fase yang disusun Kementerian Perdangangan itu sangat tergantung pada kondisi daerah atau wilayah dengan parameter tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing atau wilayah. Kemudian juga terkait tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah serta Pemerintah Daerah.

Sementara pmbukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt

Dan terkait wilayah hijau atau rendah penularan ini, saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau).

Jumlah wilayah hijau ini dapat bertambah atau berkurang tergantung pola hidup masyarakat terhadap covid-19. Dan untuk mengevaluasi itu, kewenangan khusus akan diberikan kepada gugus tugas covid-19 BNPB Pusat dan daerah setempat.

"Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," jelasnya.

Adapun jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam `new normal`, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan,restoran di Rest Area, alon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

"Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka, dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam," katanya.

Lantas untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan, Kemendag telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

Di dalamnya diatur SOP Protokol Kesehatan Pasar Rakyat, Ritel Modern, Toko Swalayan, Supermarket,Hypermart, Pusat Perbelanjaan/Department Store, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kafe, Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan, Restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.

Kalau mal dan tempat perdagangan lainnya dibuka, kapan tempat ibdah seperti masjid dibuka? Hal ini belum dijawab oleh pemerintah hingga kini.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar