Jika Terjadi PHK Massal, Dua Partai Ini Akan Kompori Korban Berdemo

Sabtu, 30/05/2020 08:29 WIB
Partai Demokrat dan PKS (totabuannews)

Partai Demokrat dan PKS (totabuannews)

Jakarta, law-justice.co - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah menghantui karyawan Indonesia di saat ini. Pandemi covid-19 adalah penyebab utamanya.

Namun, jika PHK besar-besaran terjadi, maka akan membawa keuntungan bagi partai politik. Pasalnya, mereka akan memanfaatkan momen tersebut untuk membujuk korban PHK untuk turun ke jalan dan berdemo.

Menurut pegiat media sosial Denny Siregar, partai politik yang paling menunggu kesempatan itu adalah PKS dan Demokrat. Hal itu disampaikan Denny menanggapi berita media daring Okezone dengan judul `Jika Tak ada New Normal Akan Terjadi PHK Besar-besaran`.

"Situasi ini memang yang sedang dinanti PKS dan Demokrat. Nanti kalau sudah PHK besar2an, mereka juga yg ngompor2i untuk turun ke jalan," tulis Denny dalam akun Twitternya @Dennysiregar7 seperti dikutip law-justice.co, Sabtu (30/5/2020).

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Situasi ini memang yang sedang dinanti PKS dan Demokrat.<br><br>Nanti kalau sudah PHK besar2an, mereka juga yg ngompor2i untuk turun ke jalan..<a href="https://t.co/Ach9Pg02ZJ">https://t.co/Ach9Pg02ZJ</a></p>&mdash; Denny siregar (@Dennysiregar7) <a href="https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1265947514668118016?ref_src=twsrc%5Etfw">May 28, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Untuk mengatasi terjadinya PHK besar-besaran, saat ini pemerintah berencana menerapakan tatanan norma baru atau new normal, sehingga roda perekonomian kembali berjalan.

Dengan begitu, perusahaan dapat kembali beroperasi dan mendapatkan penghasilan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah melalui Menteri Kesehatan terawan Agus Putranto sudah menerbitkan panduan beraktivitas saat new normal nanti.

panduan tersebut tertuanga dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar