Kenaikan Iuran Bukan Solusi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Sabtu, 30/05/2020 07:39 WIB
BPJS Kesehatan. (Suara.com)

BPJS Kesehatan. (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Adapun alasannya adalah untuk mengatasi defisit keuangan lembaga penjamin kesehatan masyarakat tersebut.

Namun, hal berbeda disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang mengatakan kenaikan tarif iuran bukan solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. karena itu, dia menilai keputusan Jokowi itu tak tepat.

"Apakah dengan menaikkan iuran, kemudian otomatis akan menurunkan angka defisit? Belum tentu, kalau pengendalian biaya tidak dilakukan. Ini persoalan yang terjadi, padahal ini harus dipikirkan pemerintah," kata Timboel dalam video conference, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari cnbcindonesia.

BPJS Kesehatan sendiri pada Tahun 2019 mengalami defisit hingga Rp 15,5 triliun. Besaran angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang hanya defisit Rp 9,1 triliun.

Kata Timboel, kenaikan iuran adalah suatu keniscayaan. Namun, untuk mendukung itu kata dia harus diikuti dengan perbaikan dan tata kelola. Jika tidak, maka defisit keuangan akan sulit menurun.

Lantas dia menyarankan tata kelola BPJS Kesehatan ditangani dengan benar, salah satunya adalah dengan melakukan cleansing data, terutama untuk masyarakat miskin yang saat ini sebagai peserta kelas III. Dengan begitu, kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan tidak sia-sia.

"Perpres 75 dan 64 intinya ada kenaikan iuran, kenaikan iuran itu keniscayaan, karena regulasi mengatur. Tapi masalahnya kan perbaikannya seperti apa. Seharusnya cleansing data dilakukan terus sehingga peserta kelas III yang miskin bisa menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelasnya.

BPJS Watch juga menyarankan agar pemerintah merevisi ketentuan satu keluarga harus satu kelas perawatan. Menurutnya, dalam satu harusnya bisa berbeda kelas perawatannya. Begitu juga dengan pembayaran iuran pun, harus bisa dilakukan secara individu, tidak harus sekaligus dalam satu keluarga.

"Membolehkan perpindahan kelas perawatan tanpa persyaratan minimal satu tahun kepesertaan di kelas tertentu. Cleansing data terus dilakukan," tuturnya.

Menrurut Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli mendatang.

Iuran peserta Mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.

Sementara iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per peserta per bulan mulai 2021.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar