Patuhi Protokol Kesehatan, PT KAI Wajibkan Penumpang Miliki SIKM

Jum'at, 29/05/2020 20:15 WIB
Juru bicara PT KAI Joni Martius (Foto:PT KAI)

Juru bicara PT KAI Joni Martius (Foto:PT KAI)

Jakarta, law-justice.co - BUMN transportasi kereta api bakal mewajibkan penumpangnya untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ketika melakukan perjalanan dengan moda tersebut.

Vice President Public Relation Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martius mengatakan, setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari atau menuju stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta.

Joni KAI akan mengembalikan 100 persen uang penumpang pembelian tiket bila telah memesan dari H-7 namun tidak memiliki SIKM.

"Bagi penumpang sebelumnya telah membeli atau memesan tiket mulai dari H-7 sebelum memulai keberangkatan, dimana jika tidak memiliki SIKM saat hari keberangkatan, maka yang bersangkutan tidak diizinkan menggunakan KLB ini, dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," terang Joni kepada wartawan melalui video konpers, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Kebijakan ini, menyesuaikan dengan Pergub nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk di DKI Jakarta. Kebijakan ini menyesuaikan, Pergub nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan termasuk DKI Jakarta dalam rangka penyebaran COVID-19 dimasyarakat.

"Saat memverifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukan SIKM serta berkas lainnya sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas COVID-19 nomor 5 tahun 2020,"

Bagi seluruh penumpang yang berkasnya lengkap, dan sesuai yang diizinkan oleh Satgas COVID-19 yang berada di stasiun, untuk membeli tiket kereta api di loket. Kebijakan ini juga berlaku.

"Perjalanan KLB ini, akan tetap kami jalankan, untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga, akan terus kami evaluasi pengoprasiannya," pungkasnya.

(Lili Handayani\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar