DPR: Dirut TVRI Dilantik Tidak Sesuai Keputusan UU MD3

Jum'at, 29/05/2020 20:30 WIB
Gedung TVRI Pusat. (Tribunnews)

Gedung TVRI Pusat. (Tribunnews)

[INTRO]

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang  melanggar Undang-Undang MD3.

Hal ini menurut Kharis lantaran Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas TVRI pada 25 Februari 2020 lalu menghasilkan kesimpulan yang berbeda dengan apa yang dilakukan Dewas.

"Saat itu Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI, namun kenapa langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW," kata Kharis, Jumat, (29/5/2020).

Menurut dia, sangat jelas tertera dalam Pasal 98 ayat (6) UUD MD3  menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan Komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Selain itu, dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR RI, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasar suara terbanyak bersifat mengikat semua pihak.

“Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan Komisi I, mengingat Komisi I tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tegas Kharis.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar