Menyinggung Soal Harun Masiku, ICW Pertanyakan Keberanian KPK

Jum'at, 29/05/2020 12:16 WIB
Kurnia Ramadhana (law-justice.co/Nikolaus Tolen)

Kurnia Ramadhana (law-justice.co/Nikolaus Tolen)

law-justice.co - Keberadaan Harun Masiku terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) hingga kini masih tidak diketahui rimbanya. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keseriusan dan keberanian KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

"Maka dari itu, keberadaan Harun Masiku yang sampai hari ini terlihat enggan untuk ditangkap oleh KPK sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Sebab, memang sedari awal pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Harun Masiku sendiri merupakan juru kunci dalam mengungkap kasus PAW, tetapivtiga tersangka lain dalam kasus itu telah masuk tahap persidangan.

"Harun Masiku menjadi aktor kunci untuk membuka kotak pandora dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota yang juga melibatkan komisioner KPU. Setidaknya kehadiran Harun Masiku untuk juga menjawab dua pertanyaan penting, misalnya, pertama, apakah ada aktor yang berasal dari struktur petinggi partai politik yang terlibat. Kedua, apakah uang yang diberikan ke komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu," sebutnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, tiga tersangka lain yang sudah masuk tahap persidangan ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Sedangkan Harun Masiku hingga kini belum ketahui keberadaannya.

Saeful telah divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio didakwa menerima suap dari Saeful senilai Rp 600 juta terkait PAW anggota DPR.

Selain menerima suap, Wahyu didakwa menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.

Terkait Harun Masiku yang belum tertangkap itu, KPK sudah memberikan tanggapan. KPK mengaku akan terus mencari Harun Masiku dengan bantuan Polri.

Selain itu, KPK menyebut vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful itu menjadi alat bukti tambahan yang akan memperkuat sangkaan kepada Harun Masiku. Sebab, perbuatan suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku.

"Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan, hari ini perkara atas nama terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di mana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR. Artinya, pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar