Ini Sederet Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus Suap Wahyu Setiawan

Jum'at, 29/05/2020 10:35 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Kamis 28 Mei 2020 mulai pukul 10.00 WIB, sidang perdana mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan berlangsung secara virtual. Jaksa Penuntut Umum KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sementara terdakwa Wahyu akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam kasus suap tersebut, KPK menangkap empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Seperti melansir detik.com, Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Dalam persidangan sebelumnya, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Kini Saeful bersiap menghadapi sidang vonis, sebelumnya dia dituntut jaksa KPK 2,5 tahun penjara.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Dakwaan terhadap Wahyu dibacakan oleh jaksa KPK Takdir Suhan. Berikut fakta-fakta mengejutkan dalam sidang perdana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan:

1. Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Jaksa KPK mendakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Salah seorang Jaksa KPK, Takdir Suhan mengatakan, suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Bahwa terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.

"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," tambahnya.

kata dia, uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam sidang ini, Agustiani Tio juga didakwa jaksa sebagai perantara suap. Jaksa mengatakan Tio turut aktif di pusaran kasus suap PAW DPR ini.

2. Peran Ketua KPU Diungkap Jaksa KPK

Menurut Jaksa KPK, Takdir Suhan, peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy`ari di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI. Jaksa mengungkapkan peran mereka saat membacakan surat dakwaan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kata dia, pada 6 Januari 2020 Wahyu dan komisioner KPU Hasyim Asy`ari mengadakan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio sebagai utusan DPP PDIP.

"Pada tanggal 6 Januari 2020, terdakwa I menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU RI bahwa terdakwa II selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW di DPR RI. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan Hasyim Asy`ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan terdakwa II di Kantor KPU RI," kata jaksa KPK Takdir Suhan.

Menurut dia, dalam pertemuan itu, Agustiani Tio menanyakan ke komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari tentang kelanjutan permohonan PAW anggota DPR RI.Tio meminta agar KPU memasukkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu.

"Dalam pertemuan itu terdakwa II menanyakan proses PAW untuk anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia agar dapat digantikan oleh Harun Masiku, dan dijawab Hasyim Asy`ari karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI, maka mekanisme penggantiannya harus melalui PAW yang diajukan oleh Pimpinan DPR RI kepada KPU RI dan bukan diajukan oleh DPP PDIP," jelas jaksa.

Keesokan harinya setelah pertemuan itu menurut penjelasan dia, KPU mengirimkan surat ke DPP PDIP yang isinya menolak permohonan PDIP terkait pergantian Riezky menjadi Harun Masiku.

"Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2020, KPU RI mengirimkan surat kepada DPP PDIP Nomor: 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020 perihal penjelasan, yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu," ucapnya.

Selain itu kata dia, Ketua KPU Arief Budiman pernah melakukan pertemuan dengan Harun Masiku. Pertemuan itu juga membahas hal sama terkait permohonan PDIP yang meminta suara caleg Dapil Sumut I Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku.

Harun meminta Arief mengabulkan permohonan itu. Namun, permohonan PDIP itu tidak disanggupi oleh KPU.

"Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," ungkap jaksa.

Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.

3. Terima Gratifikasi Rp 500 Juta

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo.

"Terdakwa selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang diterima terdakwa I melalui transfer pada rekening bank, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap jaksa KPK Takdir Suhan.

Jaksa mengatakan gratifikasi ini diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.

Pemberian gratifikasi ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Dalam pertemuan itu, Wahyu menanyakan `kesiapan` Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat.

"Pada saat itu terdakwa I menyampaikan `bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu`, yang dipahami oleh Rosa bahwa terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa.

Kemudian, setelah pulang dari Jakarta, Rosa melaporkan hasil pertemuannya dengan Wahyu kepada Dominggus Mandacan. Namun, saat itu Dominggus, kata jaksa, tidak menghiraukan terkait permintaan uang dan hanya mengatakan akan melihat perkembangan proses seleksi.

"Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan calon anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang. Atas penyampaian tersebut Dominggus Mandacan merespons dengan mengatakan `Nanti kita lihat perkembangan`," kata jaksa.

Singkat cerita, proses seleksi terus berlanjut hingga menyisakan 70 peserta, 33 di antaranya orang asli Papua. Namun dari 33 orang asli Papua itu kemudian mengikuti tes wawancara dan yang lolos hanya 8 orang, 3 di antaranya orang asli Papua. Warga sempat melakukan protes karena seleksi ini.

Tiga orang ini adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya.

Karena Pemprov Papua mengharuskan ada putra daerahnya terpilih menjadi anggota KPU dan agar situasi menjadi kondusif. Akhirnya Dominggus mengupayakan hal apa pun, termasuk memberikan uang ke Wahyu melalui Rosa dengan maksud ada putra daerah yang terpilih menjadi KPUD Papua Barat.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya akan ditransfer ke rekening terdakwa I. Selanjutnya Rosa memberitahukan terdakwa I bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan uang Rp 500 juta ini ditransfer ke istri dari sepupu Wahyu bernama Ika Indrayani. Wahyu meminjam rekening istri sepupunya untuk menerima gratifikasi ini.

Atas dasar itu, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar