Pengkritiknya Dipolisikan Muanas Alaidid, Menteri Teten: Berlebihan!

Jum'at, 29/05/2020 07:23 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga sekaligus politikus PSI Muanas Alaidid. (netralnews).

Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga sekaligus politikus PSI Muanas Alaidid. (netralnews).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki akhirnya berkomentar soal pelaporan ke polisi jurnalis senior Farid Gaban karena mengkritik dirinya.

Menurut dia, tindakan Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga sekaligus politikus PSI Muanas Alaidid yang melaporkan Farid Gaban atas dugaan ujaran kebencian merupakan tindakan yang berlebihan.

Bahkan dia mengaku tidak terganggu dengan kritikkan tersebut dan sudah berkomunikasi dengan Farid Gaban.

"(Langkah tersebut) berlebihan. Saya tidak terganggu dengan kritik Kang FG (Farid Gaban), saya sudah mengobrol dengan kang FG" ujar Teten seperti melansir Suara.com, Kamis (28/5/2020).

Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga sekaligus politikus PSI Muanas Alaidid secara resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020) lalu.

Farid dilaporkan atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban.

Farid mengkritik kerja sama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan laman jual-beli online, Blibli.com.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 27 Mei 2020.

Dalam laporan tersebut tertulis Muanas Alaidid selaku pihak pelapor dan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.

"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterangan dalam LP yang diterima dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).

Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Muanas menuding cuitan @faridgaban yang menyebut "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?" seraya menautkan flayer acara peluncuran kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli.com merupakan hoaks dan tuduhan yang sesat.

"Cuitan yang kami persoalkan itu adalah soal launching-nya Blibli.com dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Dia menuding di situ dengan sebutan rakyat bantu rakyat penguasa bantu pengusaha," kata Muanas saat dihubungi, Rabu (27/5).

Muanas enggan menanggapi pernyataan Farid bahwa cuitan tersebut adalah bentuk kritik. Menurut Muanas, hal itu nantinya biar dibuktikan secara hukum usai pihaknya melayangkan laporan.

"Itu indikasinya adalah berita bohong, tapi ketika dia menggiring bahwa ini adalah kritik itukan tidak ada pilihan lain kecuali harus diuji melalui proses hukum," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar