Pembukaan Sekolah di Jakarta Tunggu Situasi Aman Corona
30 Sekolah Jakarta Pusat Disemprot Disinfektan
Jakarta, law-justice.co - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembukaan sekolah bakal dilaksanakan setelah ada rekomendasi bebas Covid-19 dari yang berwenang. Operasional sekolah juga tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membantah adanya informasi soal pembukaan kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020.
"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.
Dinas Pendidikan juga sudah mengeluarkan kalender pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial.
Komentar