Kemen BUMN soal WHO Minta Setop Pakai Klorokuin: Kami Ikut Kemenkes!

Kamis, 28/05/2020 12:50 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meski Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendesak Indonesia untuk menyetop penggunaan klorokuin sebagai obat Corona.

Sebelumnya, WHO sendiri diketahui tak melanjutkan uji klinis obat malaria ini untuk pengobatan pasien Corona.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga mengatakan, keputusan penggunaan obat ada ditangan Kementerian Kesehatan.

"Kami ikut apa kata Kemenkes, karena Kemenkes yang menentukan obat mana bisa dipakai, obat mana tidak tidak boleh dipakai," katanya dalam teleconference, Rabu (27/5/2020).

Kata dia, kementerian akan mengikuti keputusan Kemenkes. Bahkan, ketika Kemenkes melarang pemakaian obat tersebut.

"Kalau Kemenkes minta ditarik, kita tarik," ujarnya.

Sebelumnya, desakan ini disampaikan untuk menunda pengobatan obat malaria karena masalah keamanan, jelas sumber yang tidak disebut namanya, Selasa (27/5/2020).

Indonesia, negara terpadat keempat di dunia diketahui menggunakan obat ini untuk mengobati semua pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga berat. Bahkan Indonesia telah meningkatkan produksinya sejak Maret lalu.

Sumber anonim ini mengatakan WHO sebetulnya telah mengirim pemberitahuan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia untuk menunda pengobatan memakai obat klorokuin.

Erlina Burhan, seorang dokter yang membantu menyusun pedoman pengobatan virus Corona dan anggota dari Asosiasi Pulmonolog Indonesia, mengkonfirmasi bahwa asosiasi tersebut juga telah menerima saran baru dari WHO untuk menangguhkan penggunaan obat-obatan.

"Kami membahas masalah dan masih ada beberapa perselisihan. Kami belum memiliki kesimpulan," kata dr Burhan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar