Dicekoki Miras, Ini Kronologi Viral Gadis Digilir 5 Pria di Jatim

Kamis, 28/05/2020 10:28 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Polsek Kalidawir akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan gadis berusia 18 tahun oleh lima laki-laki yang dilakukan secara bergiliran di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal ketika video rekaman pemerkosaan korban viral di aplikasi percakapan Whatsapp.

Kata dia, video tersebut sampai akhirnya diterima petugas Polsek Kalidawir, Tulungagung. Dari situlah, kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait video sangat vulgar yang memperlihatkan korban diperkosa bergantian secara keji.

“Awalnya ada video rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya. Kami kemudian mengonfirmasi ke orang tua gadis itu, dan ternyata memang benar," kata Bambang seperti melansir kompas.tv, Rabu (27/5/2020).

Bambang menegaskan, Pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas korban.

Dugaan polisi semakin kuat setelah identitas korban dibenarkan oleh orang tua gadis tersebut. Orang tua korban yang melihat rekaman itu kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.

"Kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi para pelaku di dalam rekaman itu," ujarnya.

Kata dia, gadis yang menjadi korban pemerkosaan itu merupakan warga asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Korban diketahui merupakan remaja yang mengalami putus sekolah. Menurut Bambang, jika masih mengenyam pendidikan, korban saat ini tengah duduk di bangku SMA.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, para pelaku pemerkosaan berjumlah lima orang itu terdiri atas 4 laki-laki dewasa dan 1 laki-laki yang masih di bawah umur.

Adapun identitas para pelaku yakni masing-masing berinisial MR, AK, YG, AL, dan SA. Mereka ditangkap polisi pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, aksi pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun itu terjadi pada Jumat (17/5/2020) di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.

Peristiwa pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, awalnya korban meminta diantar pulang oleh pelaku MR.

MR kemudian menyetujuinya. Namun dengan syarat korban mau ikut menenggak minuman keras atau miras sebelum pulang.

Korban akhirnya mau menenggak miras tersebut. Saat sudah teler tak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol, korban bukannya diantar pulang malah diperkosa secara bergantian oleh MR dan kawan-kawannya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Itu antara lain berupa tikar, celana dalam, kaus milik korban, serta sebuah ponsel yang dipakai untuk merekam aksi pemerkosaan tersebut.

"Semua masih kami dalami peran masing-masing," kata Bambang.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kalidawir sambil menunggu proses penyidikan.

"Proses hukum masih berjalan, kami di-backup oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," ujar Bambang.

Sementara Kepala UPPA Satreksrim Polres Tulungagung, Iptu Pujiarsih, mengatakan saat ini korban telah dipulangkan ke orang tuanya.

Sejauh ini kondisi korban dalam keadaan baik, sehingga tidak membutuhkan perawatan. Namun jika nanti ada trauma, korban akan mendapat pendampingan khusus.

"Misalnya ada trauma karena kejadian itu, nanti kami mintakan pendampingan psikolog," ujar Pujiarsih.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar