80 Tokoh Masyarakat Sipil Tolak Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme

Rabu, 27/05/2020 19:27 WIB
Ilustrasi Tentara nasional Indonesia AD (instagram @tentaranasionalindonesia.id)

Ilustrasi Tentara nasional Indonesia AD (instagram @tentaranasionalindonesia.id)

law-justice.co - Sebanyak 80 tokoh yang tergabung dalam Koalisi Mayarakat Sipil membuat petisi menolak draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi Aksi Terorisme, yang saat ini sudah diserahkan ke DPR RI. Mereka menilai, keterlibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme di dalam negeri dapat mengganggu sistem peradilan pidana, melanggar HAM, dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Sekretaris Jendral Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, beberapa pasal dalam Perpres tersebut terlalu memberikan kewenangan yang besar kepada TNI. Misalnya dalam Pasal 3, disebutkan bahwa TNI boleh menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

"Dengan Pasal ini,TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Law-justice.co.

Kewenangan yang dimiliki TNI itu tidak diikuti dengan mekanisme akuntabilitas militer untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Jika terjadi suatu pelanggaran yang terkait dengan masyarakat sipil, pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas karena TNI harus tunduk pada peradilan militer.

"Sama seperti memberi cek kosong pada militer," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya tugas penangkalan dan penindakan yang bersifat mandiri oleh TNI, dinilai menimbulkan tumpang tindih fungsi atau tugas antara militer dan kelembagaan negara lainnya seperti BNPT, Polri, dan BIN.

"Hal itu justru akan membuat penanganan terorisme menjadi tidak efektif karena terjadi overlapping fungsi dan tugas antar kelembagaan negara," ucap Julius.

Beberapa toko yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil adalah:
1.Prof. Dr. Mohtar Mas`oed (PSKP UGM)
2.Prof. DR Sigit Riyanto SH LLM (FH UGM)
3.Dr. Karlina Supeli (PengajarSTF Driyakara)
4.Usman Hamid (Public Virtue Institute)
5.Nursyahbani Katjasungkana (Pegiat Hukum dan HAM)
6.Wardah Hafidz (Pegiat HAM)
7.Najib Azca, PhD (PengajarFISIP UGM)
8.Alisa Wahid (Pegiat HAM dan Toleransi)
9.Dr. Arifah Rahmawati (PSKP UGM)
10.Dr. Nur Iman Subono (PengajarUI)
11.Dr. Saiful Mujani (PengajarFISIP UIN Jakarta)
12.Dr. Zainal Arifin Mochtar (PengajarFH UGM)
13.Dr. Ismail Hasani (PengajarUIN jakarta)
14.Dr. Phil Shiskha Prabawaningtyas (PengajarHI Univ. Paramadina Jakarta)
15.Dr. Muchamad Ali Safa`at (PengajarFH Brawijaya Malang)
16.Dr. Herlambang P. Wiratman (PengajarFH Unair Surabaya)
17.Dr. Otto Nur Abdullah (PengajarUniversitas Syiah Kuala Aceh)
18.Dr. Zuly Qodir (FISIP UMY)
19.Dr. Agus Sudibyo (Peneliti media)
20.Dr. Zulfan Taufik (PengajarIAIN Bukittinggi)

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar