Kabar Baik! DKI Catatkan Tanpa Kematian Akibat Corona 3 Hari Terakhir

Rabu, 27/05/2020 06:34 WIB
Jenazah pasien covid-19 yang hendak dimakamkan oleh petugas pemakaman (Kompas)

Jenazah pasien covid-19 yang hendak dimakamkan oleh petugas pemakaman (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Provinsi DKI Jakarta mencatatkan tidak ada angka kematian akibat Covid-19 selama tiga hari berturut-turut.

Meski demikian menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, tidak adanya kasus kematian dalam tiga hari terakhir berbanding terbalik dengan angka penambahan penderita Covid-19 yakni sebanyak 164 kasus.

Kata dia, total 6.721 orang positif Covid-19 di Jakarta per 26 Mei 2020. Dari jumlah itu sebanyak 1.678 orang dinyatakan telah sembuh dan 508 orang meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 2.044 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.491 orang melakukan self isolation di rumah,” ujar Ani dalam paparannya, Selasa, Selasa (26/5).

Dia menambahkan, untuk orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 15.226 orang, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 13.203 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 9.282 orang.

Selain itu kata dia, dalam menangani Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Selasa, 26 Mei 2020 pukul 09.06 WIB, total sebanyak 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.

Dari permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, didapatkan verifikasi, yaitu 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui; dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar