Kasus Penularan COVID-19 di Beberapa Daerah Meningkat

Selasa, 26/05/2020 16:25 WIB
Peta kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta (Foto:Repro jakarta.go.id/Law-Justice)

Peta kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta (Foto:Repro jakarta.go.id/Law-Justice)

law-justice.co - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan.

Hal tersebut menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.

“Beberapa daerah menunjukkan mengalami penurunan tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat. Oleh karenanya saya menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas, saya juga mengimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan,” ujar Doni dalam konferensi pers, Senin (25/5/2020).

Ia menegaskan, masyarakat yang tidak mampu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, tidak akan diperbolehkan melintas perbatasan. Aparat gabungan dari Dishub, Polri, Satpol PP, dan TNI akan meminta masyarakat kembali ke tempat semula.

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kebijakan SIKM diberlakukan demi mencegah munculnya gelombang kedua COVID-19 atau second wave.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” ujar Anies.

Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” terang Anies.

Dijelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.

“Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena Anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu” tegasnya.

“Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua COVID-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,” lanjutnya.

 

 

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar