H.Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

RUU Haluan Ideologi Pancasila,Pancasila Sesuai Versi dan Maunya Siapa?

Selasa, 26/05/2020 14:20 WIB
H.Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Ist)

H.Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pada tanggal 12 Mei 2020, DPR dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR Republik Indonesia. 

Sebanyak  575 anggota dewan hadir dalam paripurna kali  ini tapi yang hadir di ruang sidang secara fisik hanya 41 orang sisanya 255 lainnya hadir secara virtual alias lewat sosial media. Adapun yang absen cukup banyak yaitu 279 orang anggota! 

Selain RUU HIP, dalam paripurna ini sebenarnya juga dibahas tiga RUU lainnya yaitu RUU Corona, RUU Minerba, RUU HIP, dan RUU Penanggulangan Bencana. RUU HIP dan Penanggulangan Bencana disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR Republik Indonesia. Sedangkan RUU Corona dan RUU Minerba diketuk dan disahkan sebagai Undang Undang untuk bisa diberlakukan segera . 

Sebelum  dibawa ke sidang paripurna DPR , RUU HIP telah dibahas di tingkat Panja dan telah  di dibahas ditingkat pleno Badan Legislasi baru kemudian  diajukan ke paripurna DPR RI agar bisa diputuskan apakah draft tersebut ditolak menjadi RUU inisiatif DPR atau diterima. Dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 12 Mei 2020, draft tersebut akhirnya disahkan alias diterima untuk dilanjutkan dalam pembahasan tahap selanjutnya.

Dengan telah diterima  RUU HIP di paripurna DPR, memunculkan serangkaian pertanyaan dan kegalauan di tengah masyarakat kita.  Masyarakat banyak yang bertanya apa  sebenarnya RUU HIP  alias Haluan Ideologi Pancasila  ?. Mengapa RUU HIP ini dianggap kontroversial sehingga banyak yang ingin menolaknya ?.  Pancasila yang diperjuangkan dalam RUU HIP itu sendiri sebenarnya Pancasilan versi yang mana ?.  Apakah munculnya RUU HIP ini memanfaatkan faktor aji mumpung rejim yang sekarang berkuasa ?

Mengenal RUU HIP

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada tahun 2020 ini, dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi mendukungnya. Awalnya RUU ini merupakan inisiatif fraksi PDI Perjuangan melalui Baleg yang kemudian disetujui oleh sidang paripurna DPR Republik Indonesia.

RUU HIP terdiri  dari 10 Bab dan  60 pasal.  Pada bagian “Menimbang” dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara tersebut diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila. Dengan demikian RUU ini disusun atas dasar belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

RUU ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional disemua bidang  yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Pada ketentuan umum dijelaskan definisi Haluan Ideologi Pancasila."Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupanberbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila."

Terkait fungsinya, RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil , makmur dan sejahtera. 

RUU Kontroversial 

RUU HIP dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang dibahas DPR ditengah pandemi virus corona. Kontroversial dilihat dari sudut proses pembahasan/ pengesahannya dan  juga substansinya. Dari sisi proses pembahasannya, rapat pengesahan draft Rancangan Undang-undang atau RUU HIP di DPR RI, Selasa, 15 Mei 2020, sempat diwarnai insiden, salah satunya mic di ruang rapat yang mati mendadak sehingga anggota DPR RI yang hadir tak bisa menyampaikan interupsinya.

Pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna di  DPR juga terkesan l sangat tergesa-gesa bersama sama dengan tiga RUU Lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU MInerba. Saat itu tidak disediakan sessi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolaknya.

Bayangkan saja ada empat RUU yang disahkan dalam waktu yang bersamaan pada hal masing masing materi RUU itu memiliki bobot tersendiri yang semestinya mendapatkan porsi pembahasan ekstra. Masing masing RUU  bermakna sangat strategis menyangkut kehidupan bangsa dan negara .

Lagi lagi masalah pandemi virus corona dijadikan alasannya dimana  anggota yang hadir di ruang sidang hanya sedikit yaitu 41 orang saja . Meski secara virtual cukup banyak, apapun argumennya kehadiran secara virtual terbatas dalam penggunaan hak anggota. Host dapat menentukan buka tutup "mute" dan "unmute". Sehingga para anggota DPR bisa sangat tak serius mengikutinya. 

Situasinya semakin menunjang untuk mendukung ketergesaan itu ditengah suasana bulan Ramadhan dimana bagi yang shaum diburu buru selesai agar bisa mengejar saat  "berbuka" puasa. Bisa diduga untuk bahasan hingga pengesahan RUU tersebut dibuat sangat tergesa gesa. Makanya ada yang menaruh cugira proses pembahasannya menimbulkan kesan "rekayasa". 

Dari aspek substansinya, RUU ini mengandung banyak kontroversi sehingga memunculkan banyak pertanyaan didalamnya. Ketua Gerakan Islam Pengawal NKRI, Dr. Masri Sitanggang mencatat 5 hal kejanggalan RUU HIP ini yaitu terkait dengan : alasan pembentukannya, status RUU dalam tata hukum nasional, legalitas pancasila yang akan di undangkan, jenis pancasila yang akan di undangkan dan status Tuhan dalam Pancasila di RUU Haluan Idiologi Pancasila.

Dilihat dari alasan pembentukannya, RUU HIP dinilai mengada ada. Dalam konsideran RUU HIP disebutkan, UU HIP perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Kalau memang hal itu  yang menjadi alasannya lalu apakah selama 74 tahun Indonesia merdeka, penyelenggara negara melaksanakan tugasnya dengan tanpa landasan hukum Ideologi Pancasila? Lalu, apa artinya “Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara” ? Atau, apakah hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan Pancasila ? Bukankah semua pejabat negara disumpah setia untuk  melaksanakan Pancasila ? Bukankah HTI “dibubarkan” dan FPI tidak diperpanjang tanda terdaftarnya karena persoalan ideologi Pancasila ? Alasan ini sungguh-sungguh membingungkan dan menyesatkan tentunya.

Pada hal sebagaimana kita ketahui bersama UUD 1945 dilahirkan dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Batang tubuh UUD 1945 seluruhnya merupakan pengejawantahan dari nilai-nila jiwa dan semangat Pancasila dalam bentuk UU sebagai landasan hukum bagi mencapai tujuan bernegara. Oleh sebab itu, UUD 1945 adalah merupakan HALUAN IDEOLOGI PANCASILA. Sehingga UU HIP itu sebenarnya tidak perlu ada. Karena tidak terpenuhinya  alasan yuridis, sosiologis dan filosofis yang menjadi landasannya.

Lagi pula untuk apa  haluan Ideologi Pancasila dijadikan Pedoman Penyelenggara Negara dalam melaksanakan  kebijakan Pembangunan Nasional, sedangkan MPR-RI sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat telah menyepakati adanya empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, kalau hanya berdasarkan Haluan Ideologi Pancasila, maka bisa memicu perpecahan bangsa.

Selain itu kehadiran RUU HIP hanya akan mengacaukan  tata hukum nasional saja. Secara hirarki, UU HIP memang seharusnya ada di bawah UUD 1945, namun karena subtansi yang akan diatur adalah Pancasila yang diundangkan sebagai haluan ideologi, maka UU HIP dalam penerapan/kedudukannya bisa setara dengan UUD 1945. Bahkan dapat pula berada di atas UUD 1945, karena UU HIP dapat dimaknai sebagai Pancasila itu sendiri. Dengan demikian UU HIP akan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 pun harus tunduk pada UU HIP. 

Sesuai draft Pasal 44 ayat  (1) RUU HIP, Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.Bagaimana realitasnya nanti, sepertinya akan sangat tergantung pada selera penguasa, apakah ini dalam rangka mewujudkan semboyan yang pernah dikatakan penguasa bahwa “ saya Indonesia, saya Pancasila ?’. Sangat mungkin terjadi Presiden dan jajarannya akan menjadi penafsir tunggal pancasila sehingga mereka yang tidak sepakat atau tidak sepaham dengan tafsirnya akan dilabeli dengan radikal dan intoleran ?

Pertanyaan pertanyaan  ini muncul berangkat dari ketidakjelas daripada Pancasila yang mana yang akan diundangkan oleh RUU HIP karena tidak disebutkan dalam dasar pertimbangan/ konsiderannya. 

Perlu dipahami bahwa dasar hukum berlakunya Pancasila dan UUD 1945 saat ini, adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Oleh karena itu kalau Pancasila yang dimaksudkan dalam RUU HIP itu adalah Pancasila yang berlaku sekarang maka Dekrit Presiden 5 Juli 1959 wajib masuk dalam konsideran RUU. Selain itu bicara Pancasila kaitannya dengan dasar falsafah negara harus merujuk pada alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945. Hal ini dipertegas dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 pada Pasal 1.

Selain itu Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai pedoman larangan ideologi komunisme/ Marxisme-leninisme seharusnya juga dimasukkan dalam bagian konsiderannya. Tap MPRS tersebut berisi tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan paham atau ajaran komunisme / Marxisme-Leninisme di Indonesia. 

Tetapi semua ketentuan yang seharusnya masuk pada bagian konsideran itu tidak dimasukkannya sehingga menimbulkan kecurigaan ada apakah kiranya ?

Sehingga muncul dugaan bahwa  Pancasila yang dimaksud dalam RUU HIP ini sepertinya memang bukan Pancasila sebagaimana sekarang yang berlaku di Indonesia. Hal ini semakin beralasan kalau kita membaca  Pasal 6 ayat (1) RUU HIP disebut bahwa Sendi Pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Pada Pasal 7 ayat (2), Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan; pada ayat (3), Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Pancasila yang diperas peras ini sangat bertentangan dengan dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang materinya memuat Panca Sila, bukan Tri Sila, atau Eka Sila.

Pancasila yang dapat diperas menjadi Trisila dan kemudian menjadi Ekasila –yakni Gotongroyong, adalah gagasan Bung Karno yang disampaikan pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Itu bukan kesepakatan, melainkan masih berupa usulan sebagaimana usulan-usalan lain yang disampaikan para tokoh lainnya.

Didalam pasal Pasal 7 ayat (2) ini juga terjadi keanehan  dimana dinyatakan : “Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Pertanyaan adalah Tuhan siapa yang berkebudayaan ? Apakah kita akan mengukur sifat ketuhanan dengan kebudayaan ? Tuhan dikerangkeng dalam Trisila. Selanjutnya menghilang di Ekasila. Tidak salah bila banyak pihak mencurigai RUU HIP ini berbau komunis. 

Sebagai contoh mantan panglima Gatot Nurmantyo dengan berani pernah mengatakan Pancasila memang akan diganti dengan Komunis, itu artinya beliau tahu  siapa orang yang ingin menggantikan ideologi Pancasila. Keyakinan bahwa Pancasila akan diganti komunis itu, kata Jenderal Gatot Nurmanyto, terkait dengan sumpah dirinya sebagai prajurit, dimana kesetiaan kepada NKRI itu adalah hal yang mutlak. Pernyataan itu disampaikan Gatot Nurmantyo saat diwawancarai Rossi di Kompas TV, yang membahas tentang kemunculan kembali ideologi Komunis di Indonesia.

Bahaya komunis dalam upaya merubah sistem ketatanegaraan kita memang  luar biasa. Selama ini PKI tidak ikut membahas perumusan Pancasila, tidak ikut sidang BPUPKI. Namun dalam setiap kesempatan dia selalu ingin mengubah ideologi negara kita Pancasila. Agaknya kalau dibiarkan RUU HIP akan menjadi seperti keberhasilan Amandemen UU 1945 yang menghianati para pendiri bangsa.

Jadi, RUU HIP menggunakan objek Pancasila yang tidak ada dasar hukumnya, Pancasila yang masih berupa usulan alias belum ada kesepakatan bersama. Makanya bila disahkan menjadi UU, maka UUD HIP akan kehilangan konteks hukum di negara Indonesia. Karena kita akan melangkah mundur ke masa-masa sebelum merdeka ketika terjadi perdebatan soal Pancasila.

Apakah usulan RUU HIP oleh PDI Perjuangan yang kemudian di setujui oleh DPR  ini sebagai upaya pimpinan partai itu  dalam memperjuangkan ide ide Bung Karno yang masih berupa usulan sebelum sebuah kesepakatan tentang Pancasila ?. Karena  secara eksplisit ada misi Soekarnoisme  yang kemudian pernah bermetamorfosa menjadi "Nasakom" yang diawali dengan Pancasila,

Menghilangkan Akar Sejarah

Munculnya RUU HIP yang kontroversial itu sepertinya memang mengandung misi untuk melupakan sejarah masa lalu dan menatap langkah ke depan. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, yang menjelaskan substansi RUU HIP adalah sebuah tawaran Pancasila abad-21. Dia menepis kekhawatiran soal orde baru dan orde lama.

"Ini Pancasila abad-21, ada hal yang kontekstual yang jadi problem milstone dari bangsa ini ketimbang kita harus beromantisme terjebak pada orde baru atau orde lama. Terjebak dengan paham dengan tendensi tertentu. Itu cuma akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung," kata Willy seperti dikutip republika  Senin (4/5).

Sementara itu menyikapi kekhawatiran masuknya idiologi komunis, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali ke masa kini. Dia juga meminta agar jangan ada lagi yang membesar-besarkan isu kebangkitan PKI dan mengkaitkannya dengan RUU HIP. “Tap MPRS Nomer XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apapun,” jelas Basarah menanggapi isu miring tentang keberadaan RUU HIP ini. 

Dengan adanya dua pernyataan itu saja sudah memunculkan pesan bahwa RUU HIP memang terkesan ingin menghilangkan akar sejarah pembentukan Pancasilan yang kemudian melahirkan Pancasila sebagaimana yang berlaku sekarang. Pada hal Bung Karno sendiri pernah berpesan :”jas merah” (jangan lupakan sejarah). Pancasila yang sekarang menjadi ideology negara, dasar negara dan pandangan hidup bangsa dihasilkan dari proses perdebatan yang alot diantara tokoh tokoh bangsa.

Perdebatan di BPUPKI pada persidangan 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan di Majelis Konstituante hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sesungguhnya bertumpu pada “posisi Tuhan dalam negara”. Pada waktu Sidang BPUPKI, golongan nasionalis sekuler menghendaki negara ini berdasarkan sekuler (di mana Tuhan menjadi urusan pribadi masing-masing dan tidak dibawa ke dalam urusan bernegara) dan golongan Nasionalis Islamis menghendaki berdasakan Islam (dimana hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak lepas dari nilai-nilai agama).

Perdebatan ini terjadi karena masyarakat pada masa sebelum merdeka pun, telah memiliki Tuhan dan menjadikan-Nya sebagai tempat bergantung. Tinggal lagi, di mana Tuhan Yang Maha Segala itu ditempatkan dalam berbangsa dan bernegara ? Itulah yang menjadi titik soalnya.

Kompromi terakhir tentang landasan falsafah negara itu ialah rumusan seperti dalam Pembukaan UUD 45 yang terjadi pada 18 Agustus 45 yakni rumusan Piagam Jakarta minus tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan Syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya). Negara bukan berdasarkan Islam, tapi juga bukan berdasar sekuler. Tuhan di tempatkan sebagai Causa Prima (istilah ini datang dari Bung Karno), menjadi jiwa seluruh sila dari Pancasila termasuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah kesepakatan luhur yang diterima semua komponen bangsa dengan suka cita.

Jadi, negara ini lahir atas dasar kesepakatan. Landasan falsafah negara merupakan kesepakatan bersama; menjadi titik temu, common platform, bagi semua aliran politik yang ada. Sendi Pokok landasan falsafah negaranya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.Negara ini akan tetap teguh dan eksis bila Ketuhanan Yang Maha Esa tetap ditempatkan sebagai Causa Prima, sebagai yang menjiwai sila-sila lainnya dalam Pancasila. 

Selanjutnya, ciri pokok rumusan final Pancasila sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 145, adalah bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, tidak dapat dan tidak boleh diperas-peras menjadi Trisila dan apalagi Ekasila. Pemerasan Pancasila menjadi berapa sila pun akan menghancurkan Pancasila itu sendiri dan menghancurkan kesepakatan luhur kita dalam berbangsa dan bernegara.

Lalu apakah demi ingin  gagah gagahan Pancasila abad 21 atau ingin menciptakan Pancasila yang dianggap konstekstual  kemudian akan menghilangkan kesepakan luhur para pendiri bangsa tentang Pancasila yang telah disepakati bersama ?. Apakah ini tidak berarti mengkhianati kesepakatan para tokoh pendiri bangsa ?

Upaya Mendegradasi Pancasila

Yang kita kenal saat ini Pancasila berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, norma dasar bagi pembentukan konstitusi. Dengan demikian, keberadaannya sebagai syarat bagi berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Dengan adanya RUU-HIP, maka keberadaan Pancasila sebagai norma dasar – syarat berlakunya UUD 1945, kini justru hendak dirumuskan dalam bentuk undang-undang yang derajatnya ada dibawah UUD 1945. Padahal undang-undang harus mengacu kepada UUD 1945 yang notabene kandungannya berisikan nilai-nilah falsafah Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila tidak lagi menjadi norma dasar, sebab telah dipositifkan dalam undang-undang. Dapat dikatakan, Pancasila sebagai ”bintang pemandu” tereduksi dengan penafsiran sepihak penguasa.

Terlebih lagi diketahui bahwa kebijakan pembangunan nasional tidak pula menyebutkan pembangunan di bidang agama, hanya disebutkan: politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan. 

Dengan demikian, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional tidak menyentuh kepentingan agama. 

Bahkan disebutkan, yang menjadi landasannya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi., “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” (Draf RUU HIP pasal 4 huruf b).

Penyebutan “ilmu pengetahuan dan teknologi” sebagai landasan Haluan Ideologi Pancasila jelas menegasikan peranan agama.  Frasa ”berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi” merupakan paradigma sekularistik. Suatu paham/ajaran yang memisahkan kepentingan negara dan agama. Padahal, Indonesia didirikan berdasarkan pada nilai-nilai tauhid, ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 (1) UUD 1945.

Agaknya RUU HIP ini mengandung semanat  sekularisme terkait dengan “neo-feodalisme” yang terhubung dengan “neo-liberalisme/kapitalisme” dan neo-sosialisme/komunisme.  Pada saat ini ideologi komunis yang ‘berbaju’ liberalis menjadi ancaman tersendiri. Berpotensi memengaruhi arah kebijakan pembangunan nasional. Ancaman menunjuk geostrategi Tiongkok guna penguasaan atas ‘ruang hidup’ (lebensraum), tidak terkecuali terhadap Indonesia.  

Geostrategi dimaksud mengandung ancaman ‘nir-militer’ yang bersifat laten (asimetris). Kondisi ini sepatutnya diwaspadai. Dalil, “ideologi tidak akan pernah mati dan pada saatnya bangkit kembali”, tidak dapat dipungkiri. Membuka lebensraum, maka itu berarti sama saja menjerumuskan Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara yang berdasarkan falsafah Pancasila ke dalam pusaran bahaya bagi NKRI.

Setiap rejim yang berkuasa sepertinya memang ingin melaksanakan agenda terselubungnya untuk menjalankan Pancasila sesuai dengan tafsir yang diyakininya.  Dulu pada era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila, pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di sekolah dan di masyarakat.

Siswa, mahasiswa, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4. Tujuan dari penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara.).

Akan tetapi cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani  generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar dari pemimpinnya.

Setiap hari para pemimpin berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. KKN merejalalela, pelanggaran hukum dipamerkan dengan terang terangan kepada rakyatnya.

Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pengusa. Atau dengan kata lain Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan semu terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

Kini di era pemerintah reformasi dibawah presiden Jokowi nampaknya ada kerinduan untuk melaksanakan Pancasila sesuai dengan tafsir yang dimiliki penguasa melalui RUU HIP yang membawa nilai nilai era orde lama. Meskipun RUU ini diklaim sebagai model pancasila abad 21 atau pancasila yang dianggap kontekstual namun substansinya kental  berbau nasakom era bung Karno berkuasa. Sehingga muncul kecurigaan RUU HIP menjadi bagian dari upaya untuk mendegradasi Pancasila sebagai dasar dan ideology negara yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

HIP Untuk Siapa ?

Saat ini sudah 74 tahun Indonesia merdeka, sesuai tujuan didirikannya negara Indonesia  adalah untuk melindungi segenap tumpah darah dan seluruh warga negara serta  membuat rakyat  hidup makmur sejahtera.  Untuk mencapai tujuan itu para pendiri bangsa sudah mempersiapkan kompas panduan yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai kompas panduan perjalanan bangsa bukankah  Pancasila dan UUD 1945 yang ada sekarang sudah cukup komprehensif mengatur semuanya tinggal kemauan politik untuk pelaksanannya saja. Tidak perlu di obok obok konsepnya dan mengabaikan upaya perwujudannya.

Sebagai contoh sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang saat ini belum bisa diwujudkan. Apakah hal itu belum terwujud karena belum adanya panduan bagi penyelenggara negara untuk mewujudkannya atau karena memang ketidakmauan dan ketidakmampuan penyelenggara negara untuk merealisasikannya ?. 

Sila keempat Pancasila : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Bukankah sila ini sudah bisa diwujudkan lewat proses pemilu yang demokratis meskipun sifatnya baru procedural belum substansial ?. 

Sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia, apakah dengan RUU HIP ini potensi Indonesia menjadi  suatu negara yang lebih bersatu atau justru akan menjadi peluang untuk terjadinya dis integrasi bangsa ?. 

Sila kedua Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dimana nilai kemanusiaan yang Adil Dan beradab, sangat banyak membawa implikasi bahwa Negara memperlakukan setiap masyarakat dan Warga Negara harus memiliki dasar pengakuan bahkan harkat serta martabat manusia di nilai dari kemanusiaan yang mengalir kepada martabatnya. Apakah negara yang saat ini belum mampu sepenuhnya mewujudkan nilai nilai kemanusaiaan dan keadaban itu memang memerlukan haluan untuk pelaksanannya ?. 

Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.  Tapi justru dalam  Pasal 7 ayat (2) RUU HIP dinyatakan : “Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Tuhan siapa yang berkebudayaan ? Apakah kita akan mengukur sifat ketuhanan dengan kebudayaan ? 

Dengan serangkaian fakta yang dikemukakan diatas kiranya kehadiran  UU HIP untuk panduan bagi penyelenggara negara patut dipertanyakan urgensinya, untuk apa  dan untuk siapa ?. 

Jangan jangan RUU HIP ini menjadi bagian dari upaya aji mumpung penguasa yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk mengusung agenda-agenda terselubung demi kepentingan kelompok atau golongannya.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar