Selama 4 Tahun, Guru Ponpes di Bandung Cabuli Santrinya

Selasa, 26/05/2020 13:59 WIB
Guru Ponpes di Bandung cabuli santrinya selama 4 tahun (prfmnews.id)

Guru Ponpes di Bandung cabuli santrinya selama 4 tahun (prfmnews.id)

Bandung, law-justice.co - Para santri di pondok pesantren (Ponpes) kembali menjadi korban pencabulan para pendidiknya. Kali ini Polisi menangkap seorang guru berinisial EP (36) di Ponpes di Soreang karena diduga mencabuli santrinya AW (17) selam 4 tahun.

Penangkapan terhdap EP kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan bermula setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Dalam laporannya itu keluarga menyampaikan bahwa anak mereka dicabuli oleh gurunya sejak usia 14 tahun.

"Pada awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban (saat itu) berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun," jelas Kapolresta Bandung seperti dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2020).

Hendra menjelaskan dalam menjalankan askinya sang guru terlebih dahulu mengancam sang santri jika tak mau. Dia juga mengancam akan menyebarkan foto korban jika melaporkan perbuatan asusilanya tersebut.

"Kejadiannya tersebut terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, di IAIS. Dan pelakunya adalah guru dari sekolah tersebut," ungkap dia.

"Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti akan disebarluaskan (foto korban) melalui media sosial," jelasnya.

Lebih lanjut Hendara mangatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku dirinya mempunyai foro korban tanpa mengenakan hijab. Lantas dia menjadikan hal itu sebagai alat untuk mengancam korban.

"Di sekolah tersebut, ada aturan kalau siswanya tidak menggunakan hijab akan ada tindakan," tambah Hendra.

Atas ancaman tersebut, korban pun menuruti permintaan pelaku dengan memberikan foto tanpa busana. Dan tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk menuruti permintaannya untuk berhubungan badan.

Pelaku menjadikan sekolah dan rumah kontrakannya sebagai tempat untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.

"Karena takut, kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil sampai di foto tanpa busana. Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.

Untuk mendalami kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti sebuah telepon genggam, baju korban, dan sebuah komputer lengkap dengan sebuah monitornya.

"Ini kita mengamankan handphone nya, di sini banyak foto dan videonya. Kemudian kita dalami, kita akan tarik di CPU-nya ada korban lain atau tidak," kata Hendra.

Hingga kini, polisi belum mendapatkan hasil lebih lanjut, karena masih mencari bukti lain dari barang yang telah diamankan tersebut. Sebab, ada kemungkinan korbannya tak hanya satu.

"Adapun korban sampai saat ini masih satu orang, namun demikian tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Dan saat ini sedang kami dalami di dalam komputer ini, maupun di laptop, apakah ada korban lagi," tutupnya.

Akibat perbuatan cabulnya, pelaku diancam hukuman lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar