MUI Lapor Polisi dan Kominfo Soal Surat Rapid Test Modus Operandi PKI

Selasa, 26/05/2020 14:19 WIB
Surat Hoaks yang Beredar. (MUI)

Surat Hoaks yang Beredar. (MUI)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mengklarifikasi bahwa surat dalam bentuk naskah satu halaman bergambar tentang larangan rapid test modus operandi PKI hoaks, sekarang MUI berencana melaporkan kasus ini ke polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)," tulis Infokom MUI dalam siaran persnya, Senin, (25/5/2020).

DP MUI Pusat mendesak ketiga instansi ini segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya.

"Ini telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19," tambah MUI.

DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar