Operasi Aman II Diperpanjang, Penyebar Hoax Dan Penimbun Jadi Target

Senin, 25/05/2020 12:24 WIB
Garis Polisi (ilustrasi)  Foto: Antara/Jafkhairi

Garis Polisi (ilustrasi) Foto: Antara/Jafkhairi

law-justice.co - Menyikapi situasi dan kondisi akibat Covid-19, Polri memperpanjang Operasi Aman Nusa II. Apalagi dengan operasi tersebut diharapkan bisa membantu kerja dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan perpanjangan tersebut hingga 30 Juni 2020.

“Kapolri memutuskan memperpanjang Operasi Aman Nusa II 30 hari ke depan,” katanya kepada wartawan, Senin (26/5/2020).

Diketahui, operasi yang dibentuk oleh Polri untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut bertujuan untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku penyebar hoax terkait Covid-19. Polisi juga akan menindak para pelaku penimbunan bahan pokok.

“Serta melakukan pengendalian agar cara bertindak yang dilaksanakan lebih efektif dalam penyelesaian target operasi,” tutupnya.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar