Operasi Aman II Diperpanjang, Penyebar Hoax Dan Penimbun Jadi Target
Garis Polisi (ilustrasi) Foto: Antara/Jafkhairi
law-justice.co - Menyikapi situasi dan kondisi akibat Covid-19, Polri memperpanjang Operasi Aman Nusa II. Apalagi dengan operasi tersebut diharapkan bisa membantu kerja dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan perpanjangan tersebut hingga 30 Juni 2020.
“Kapolri memutuskan memperpanjang Operasi Aman Nusa II 30 hari ke depan,” katanya kepada wartawan, Senin (26/5/2020).
Diketahui, operasi yang dibentuk oleh Polri untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut bertujuan untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku penyebar hoax terkait Covid-19. Polisi juga akan menindak para pelaku penimbunan bahan pokok.
“Serta melakukan pengendalian agar cara bertindak yang dilaksanakan lebih efektif dalam penyelesaian target operasi,” tutupnya.
Komentar