MUI Bantah Pernah Keluarkan Perintah Ulama Tolak Rapid Test

Senin, 25/05/2020 05:42 WIB
MUI(ayobandung)

MUI(ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah surat yang berisi seruan agar para ulama, kiai, ustaz di seluruh Indonesia berhati-hati dan waspada terhadapi rapid test covid-19 beredar di publik. Surat tersebut didiuga berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Treekait hal itu MUI membantahnya dengan tegas. MUI mengaku tak pernah mengeluarkan perintah atau pun seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test. Oleh karena itu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks.

"Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal," kata Amirsyah, Minggu (24/5/2020) malam seperti dikutip dari tempo.co.

Dalam surat yang beredar tersebut memang terdapat
logo dan tulisan Majelis Ulama Indonesia. Surat tersebut ditulis oleh Sekretaris MUI. Meski begitu, surat kali ini agak berebda dengan surat-surat yang pernah dikeluarkan secara resmi oleh MUI.

Selama ini, dalam surat resmi, MUI biasanya mencantumkan alamat lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan juga memuat aksara Arab di bagian paling atas.

Namun, yang mengejutkan dari isi surat tersebut menyatakan bahwa rapid test adalah modus PKI atas perintah negara komunis Cina untuk menghabisi para tokoh agama Islam, baik di Indonesia maupun negara muslim lainnya.

Tak hanya itu, surat itu juga menyinggung peristiwa 1948 dan 1965, dengan menyebut bahwa para tokoh agama Islam sering ditipu oleh PKI. Menurutnya, jika para ulama melakukan rapid test dan hasilnya positif, maka akan dikarantina kemudian disuntik racun dengan dalih pengobatan.

Lebih lanjut, tertulis pula perintah agar para orang tua menolak jika pemerintah ingin melakukan imunisasi Corona terhadap anak-anak. "Umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak-pihak Komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pemerintahan," bunyi surat yang dibuat tanggal 23 April 2020 itu.

Oleh karena itu, Amirsyah meminta masyarakat untuk tak terpengaruh dengan isi surat tersebut. Dia ingin semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi Covid-19. Amirsyah juga mengatakan MUI tak menolak rapid test.

"Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak," kata Amirsyah.

MDan untuk membuktikan hal tersebut, kata di sejumlah ulama MUI di Jawa Barat sudah menjalani rapid test. Amirsyah sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang berusaha memprovokasi MUI dan masyarakat lainnya. Ia berharap kepolisian untuk mengusut pembuat hoaks tersebut. Meski begitu Amirsyah mengatakan permintaan ini bersifat lisan saja, belum akan dilakukan pelaporan resmi.

"Supaya pelakunya mendapat sanksi yang tegas, karena itu jelas-jelas merusak nama MUI. Kan sudah ada pidananya untuk siapa yang mengedarkan berita bohong," kata Amirsyah.

Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, MUI sepakat bahwa pencegahan adalah kunci demi membantu para tenaga medis agar tak kewalahan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar