Skenario Sistem Kerja Normal yang Baru Bagi PNS Saat Wabah Covid-19

Minggu, 24/05/2020 08:52 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sedang menyiapkan skenario sistem kerja normal yang baru PNS untuk memastikan efektivitas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di saat wabah pandemi COVID-19.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, skenario ini disiapkan sebagai pedoman bagi PNS dapat bekerja optimal selama vaksin COVID-19 belum ditemukan.

"Memang kita harus realistis saja bahwa corona ini belum ada obat/vaccine, jadi harus tetap waspada," ujar Wahyu kepada detikcom, Sabtu (23/5/2020). Lalu, bagaimana skenario new normal ini berjalan bagi PNS? Ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario new normal buat PNS. 

Pertama, mengenai sistem kerja para pegawai pelat merah. Ia menjelaskan nantinya akan diterapkan sistem flexible working arrangement yang mana ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain. Secara rinci, sistem kerja ini akan mengatur siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga mengenai berapa hari dalam sepekan skema tersebut berlaku.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa dan berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali, kata Wahyu, skema itu masih dalam pembahasan. "Masih dikaji," lanjutnya. 

Kedua, adanya penerapan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak di tempat kerja, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini tentunya nanti membutuhkan penyesuaian sarana dan ruang kerja.

Ketiga, adanya percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik antara lain seperti e-office (less paper/paper less). Digital signature hingga rapat fisik dikurangi (sebagian besar rapat melalui video conference).

Kapan waktu yang tepat untuk merilis protokol new normal ini mengacu pada arahan dari Gugus Tugas COVID-19. "Persisnya tentu menunggu perkembangan keadaan dan keputusan dari Gugus Tugas," lanjutnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah untuk PNS ini akan dievaluasi kembali.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar