Cara Membuat Surat Keterangan Bebas COVID-19
Ilustrasi (Tribun Jogja)
law-justice.co - Masa pandemi COVID-19, telah memaksa pemerintah membatasi keluar masuk warga antar kota atau daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran penyakit tersebut.
Untuk mendukung hal itu, maka setiap orang yang harus berpergian karena satu keperluan, diharuskan membawa Surat Keterangan Bebas COVID-19. Namun harus dicatat, surat ini tidak berlaku untuk keperluan mudik.
Berikut cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19, yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.
- Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.
- Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar 500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah. Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.
Share:
Tags:
Komentar