Begini Nasib Sugiono Usai Hina Tenaga Medis Karena Kesal Dikarantina

Sabtu, 23/05/2020 14:30 WIB
Sugiono Pemilik Akun Cong Gion. (Jambi Ekspres)

Sugiono Pemilik Akun Cong Gion. (Jambi Ekspres)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini seorang pemuda bernama Sugiono menghebohkan dunia maya akibat aksi nekatnya menghina profesi dokter dan perawat yang menangani Covid-19 di media sosial.

Alasannya kuli bangunan berusia 25 tahun itu melakukan hal tersebut lantaran kesal harus dikarantina selama 14 hari.

"Ini mau membangga banggakan perawat/dokter yang sok sokan menangani pasien Covid-19 dengan baik. Sok sokan dipahlawankan. Kan goblok,” tulis Sugiono di akun Faceboknya, Cong Gion.

“Dah semoga pasien pasien yang terjangkit covid lekas sembuh karena Allah SWT. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusiaan dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan,” tambah Sugiono.

Sialnya, akibat ulah Sugiono, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tak terima dan akhirnya menempuh jalur hukum.

PPNI Probolinggo melaporkan Sugiono ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian dengan menghina profesi perawat di media sosial facebook.

Setelah menerima laporan dari PPNI, tim buru sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya meringkus Sugiono usai menjalani karantina selama 14 hari.

Warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Dengan wajah tertunduk lesu, kuli bangunan yang bekerja di Sidoarjo ini, hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya.

Kepada polisi, Sugiono mengaku nekat berkomentar tidak pantas yang ditujukan kepada perawat, karena kesal. Sebab saat pulang ke kampung halaman, dia justru dihadiahi karantina selama 14 hari.

“Menyesal telah melakukan ujaran kebencian khususnya ke perawat, saya rela jika mendapatkan hukuman menjadi relawan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” kata Sugiono.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli bahasa dan saksi ahli infornasi transaksi elektronik terkait masalah ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar