Seorang ABK Indonesia Dilaporkan Meninggal di Pakistan

Sabtu, 23/05/2020 15:00 WIB
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.(MBC/Screengrab from YouTube)

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.(MBC/Screengrab from YouTube)

law-justice.co - Seorang Awak Kapal Perikanan asal Indonesia atas nama Eko Suyanto dilaporkan telah meninggal dunia pada Jumat (22/5/2020). Eko sudah terlantar selama dua bulan di pelabuhan Karachi Pakistan. Almarhum meninggal di atas kapal Herari yang sedang bersandar di pelabuhan Karachi.

Kabar tersebut disampaikan oleh Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui siaran pers yang diterima redaksi. Eko Suyanto adalah pemuda asal Magetan, Jawa Timur yang lahir 5 Januari 1994. Dia adalah salah satu dari 2 orang ABK Indonesia yang sebelumnya bekerja di kapal ikan berbendera China, FV Jin Shung.

Koordinator DFW Indonesia M. Abdi Suhufan mengatakan, almarhum telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020, diturunkan secara sepihak oleh kapal nakhoda kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan.

“Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis” kata Abdi.

Menurut laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama 4 bulan yaitu November 2019-Maret 2020.
“Dengan gaji USD 300 per bulan, seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar USD 12.000. Tapi pada kenyataan, ia belum sepeserpun menerima gaji,” kata Abdi.

Atas meninggalnya Eko Suyanto, Abdi mendesak PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.

“Kementerian Luar Negeri perlu membantu fasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia dan meminta pertanggungjawaban PT Mandiri Tunggal Bahari untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin, mendorong pemerintah Indonesia agar melakukan investigasi dan pengusutan hukum kepada manning agent awak kapal Indonesia yang mengirim dan menyebabkan kematian Eko Suyanto.

“Dalam catatan kami, sejak Desember 2019-Mei 2020 telah 5 orang awak kapal perikanan Indonesia yang terlaporkan meninggal dan 2 orang hilang ketika bekerja di kapal berbendera China” kata Arifuddin.

DFW Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Pengiriman Awak Kapal Perikanan keluar negeri selama ini ditenggarai menjadi ajang bisnis dan indikasi terjadinya praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.

“Kini saatnya pemerintah Indonesia menambil sikap tegas untuk melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan,” imbuh Abdi.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar