Ribut Karena BLT, Warga Jambi Bakar Balai Desa
Lima terduga provokator aksi perusakan posko COVID-19 dan pembakaran Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, dihadirkan saat pemaparan di Mapolres Merangin, Jumat (19/5/2020). (Foto: iNews/Nanang Fahrurozi)
law-justice.co - Polisi telah menangkap lima orang yang diduga kuat menjadi provokator dalam aksi pembakaran kantordesa di Kabupaten Merangin, Jambi.
"Iya sudah kita tangkap, ada lima orang yang diduga sebagai provokator dalam kejadian tersebut. Mereka kita tangkap tadi malam di rumah kediaman mereka masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Kelima orang tersebut adalah HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). Diketahui mereka adalah warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi yang merupakan lokasi tempat kejadian perusakan dan pembakaran kantor desa tersebut.
Selain penangkapan kelima orang tersebut, turut diamankan juga beberapa barang bukti terkait kasus pembakaran balai desa. Selain itu, Lutfi juga mengungkapkan kelima orang yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
"Saat ini yang baru kita tetapkan tersangka baru ada empat. Untuk satu orang lagi masih kita dalami perannya lalu bukti-bukti lainnya, jika sudah lengkap mungkin bisa kita tetapkan juga sebagai tersangka dan untuk peran-peran mereka ini ada yang melakukan pembakaran, ada yang merusak printer dan alat kantor, ada yang juga ikut menyulutkan api di posko juga. Lalu ada yang sampai terekam di video saat melakukan aksi itu," ungkap Lutfi.
Kasus ini berawal ketika warga sekitar bersama pihak desa sedang melakukan rapat terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Namun, rapat yang digelar itu kemudian memanas lantaran warga menganggap BLT tersebut tidak tepat sasaran.
"Dari rapat itu kemudian memanas, lalu terjadilah perusakan di dalam kantor desa. Sehingga kemudian langsung terjadi aksi pembakaran. Persoalannya ini terkait BLT dari dana desa lah yang dianggap tidak tepat sasaran oleh warga," tutur Lutfi.
Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar