OTT Rektor UNJ, KPK Hanya Cari Sensasi?

Sabtu, 23/05/2020 05:08 WIB
Irjen Pol Firli Bahuri, pimpinan KPK terpilih (metropolisindonesia)

Irjen Pol Firli Bahuri, pimpinan KPK terpilih (metropolisindonesia)

[INTRO]

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/5/2020) lalu sangat memalukan dan terkesan hanya sekedar mencari sensasi agar dianggap sudah bekerja.

Pasalnya, MAKI menilai, OTT yang menyita uang sebanyak Rp 43 juta ini hanya mempertontonkan ketidakprofesionalan lembaga anti rasuah itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT tersebut.

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR Rp 43 juta dan lebih parah lagi  kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," terangnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ia beranggapan,  OTT Rektor UNJ Komarudin, terkesan sangat janggal.

"Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal karena apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi," katanya.

Bagaimana pun, kata Boyamin, rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban untuk melaporkan hartanya ke Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona. Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, lantas bagaimana polisi memprosesnya. Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.

Kegiatan tangkap tangan seperti ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk , sehingga hasilnya hanya seburuk ini.

"Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampai berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat  sampai dengan keputusan untuk OTT, sehingga tidak ada istilah tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Jubir Plt KPK Ali Fikri angkat bicara. Menurutnya pernyataan Boyamin Saiman menunjukan jika yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat.

“Kami tegaskan, giat OTT ini setelah  KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah rektor UNJ,” ujar Ali Fikri melui keterangan pers, di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ia menerangkan bahwa yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu DAN dengan BB sebagaimana rilis Deptindak dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara.

KPK, ujarnya, sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain baik ke kepolisian maupun kejaksaan karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku PN nya.

“Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN, berbefa dg KPK yang ada batadan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini,” lanjutnya.

Setelah penyerahan kasus, jelasnya, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN shg dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar