160 Konsumen Tagih Duit Apartemen T-Plaza, Developer Lepas Tangan dan Salahkan Pihak Lain
Apartemen T-Plaza. (Rumah dijual)
Polemik makraknya pembangunan apartemen T-Plaza Tower A dan C di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) mengakibatkan kerugian bertubi-tubi diderita PT Prima Kencana (PK).
Kuasa hukum PT PK, Laurensius Ataupah kepada law-justice, Jumat, (22/5/2020) mengatakan kerugian ini lantaran pihak kontraktor PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CBMP) yang seharusnya membangun Tower A dan C T-Plaza tak menyelesaikan pembangunan apartemen sehingga mendapat gugatan dari para pembeli.
Menurut Laurens, ada dugaan penyalahgunan dana para konsumen pembeli apartemen Tower A dan C T-Plaza yang digunakan secara pribadi oleh ISP sekitar Rp124 miliar. Hal ini berdasarkan hasil rekaman rangkuman hasil audit rekening BCA nomor 028-888-888-7 atas nama PT PK yang disalahgunakan ISP.
“Kami mohon penyidik menelusuri aliran dana tersebut. Hal ini agar konsumen pembeli apartemen di Tower A dan C T-Plaza yang mangkrak seharusnya dibangun PT CBMP sehingga dapat mengetahui dengan jelas fakta dan bukti-bukti yang nyata,” kata Laurens.
Dia menjelaskan, rekening atas nama PT PK tersebut sebagai biang keladi. Hal ini dibuat lantaran PT PK sebagai pihak yang mendapatkan atau memegang izin pemanfaatan lahan milik negara dalam bentuk bulit operating transfer (BOT) dari Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2011 dan surat persetujuan Menteri Keuangan tertanggal 16 Agustus 2010.
“PT CBMP masuk sebagai main kontraktor mengambil alih dan membeli Tower A dan C di T-Plaza sedangkan klien kami bisa menyelesaikan pembangun Tower B dan D pada tahun 2017 serta podiumnya sampai selesai. Karena BOT, pemanfaatan lahan atas nama PT PK, maka dibuat rekening BCA tersebut atas nama PT PK yang pengendalian sepenuhnya dipegang oleh PT CBMP yang sekarang sudah dipailitkan oleh kemenangan gugatan PKPU oleh PT Pioner Beton dengan nomor 98 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.
Dalam perjalanannya, tanggung jawab pembangunan Tower B dan D serta seluruh Podium bisa diselesaikan PT PK sehingga tidak ada masalah. Namun, PT CBMP yang ingkar janji membangun, bahkan masih sangat jauh penyelesaikan pembangunannya yang tercatat baru berjalan berkisar 14% saja.
“Sekitar 160 konsumen menanyakan pembayaran atas pelunasan pembelian Tower A dan C. Karena pihak PT CBMP atau ISP sudah menarik hampir seluruh uang para konsumen pembelian tower A dan C dari rekening BCA tersebut sedangkan pembangunannya mangkrak membuat klien kami yang kena getah karena rekening tersebut memakai nama PT PK” tuturnya.
Saat ini, lanjut Laurens, PT PK menderita beban kerugian yang besar atas gugatan konsumen melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menang sesuai putusan nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PNNiaga.Jkt.Pst tertanggal 13 April 2020.
Dia menegaskan, sebelum gugatan PKPU tersebut PT PK sendiri sudah memenangkan gugatan perdata di PN Jakpus dengan nomor putusan 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2020 dengan amar putusan agar PT CMBP membayar ganti rugi kepada PT PK.
“Banyaknya tuntutan para konsumen kepada PT PK yang sebenarnya salah alamat Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan klien kami di mata masyarakat terutama sebagian besar para konsumen tower A dan C. Padahal semua ini ulah perusahaan PT CBMP. Dengan demikian banyak sekali kerugian materiil dan inmateriil. Kami tegaskan PT CMBP yang harus bertanggung jawab atas tindakannya yang ingkar janji, baik ke PT PK maupun para konsumen yang telah dirugikan,” jelas Laurens.
Untuk diketahui, perkembangan kasus ini sudah menetapkan tersangka yaitu Presiden Direktur PT CBMP ISP (Indratno Suryadi Pribadi alias John Lie) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2020.
Komentar