Wasekjen MUI Sebut DPR Ditipu Jokowi Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 21/05/2020 18:59 WIB
Ustad Tengku Zulkarnain dengan presiden Jokowi (riau24jam.com)

Ustad Tengku Zulkarnain dengan presiden Jokowi (riau24jam.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Waskejen MUI) Tengku Zulkarnain mengungkapkan bahwa sebenarnya DPR telah ditipu oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikannya berdasarkan pengakuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah BPJS Kesehatan tak dianikkan karena laporan belum selesai dan ancaman covid-19.

"PKS mengatakan DPR RI telah "ditipu". Kesepakatan dengan DPR RI, iuran BPJS tidak naik dulu karena Laporan belum beres dan ada ancaman Covid-19," tulis Tengku Zulkarnain melali akun Twitternya @ustadtengkuzul seperti dikutip law-justice.co, Kamis (21/5/2020).

Lebih lanjut dia menyindir langkah Jokowi yang malah membuat Peraturan Presiden (perpres) baru dan menaikna iuran BPJS Kesehatan.

"Kenyataan tetap dinaikkan. Bahkan saat dibatalkan MA, bukannya kembali ke tarif lama, malah buat perpres baru menaikkannya. Catat...!," tulisnya.

Presiden Jokowi sendiri memang sudah mengeluarkan Perpres baru yang isinya menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Namun, untuk kelas III, selama tahun 2020 sebagain iurannya ditanggung oleh pemerintah.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar