Dikawal Polisi, Pengacara Protes Penangkapan Habib Bahar bin Smith

Kamis, 21/05/2020 14:59 WIB
Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Proses penangkapan Habib Bahar bin Smith masih menyisakan pertanyaan bagi pengacaranya. Apalagi penangkapan kliennya itu dikawal oleh polisi lantas kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakamabangan.

Terkait aksi itu, Damai Hari Lubis, salah satu pengacaranya memprotes keras.

“Tidak pantas Polri mengawal penangkapan kembali HBS (Habib Bahar Smith) yang sedang menjamu murid-muridnya serta jamaahnya yang kangen,” katanya seperti dikutip dari pojoksatu, Kamis (21/5/2020).

Lebih lanjut dia memprotes langkah pemerintah yang membawa Habib Bahar bin Smith ke Lapas Gunung Sindur lantas kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Padahal kata dia, kedua lapas tersebut berisi narapidana teroris

“Bak penjahat kelas kakap atau bagai teroris yang telah membunuh puluhan orang yang tak bersalah," protesnya.

Dia menilai, kliennya telah menerima perlakuan diskriminatif. Hal itu berkaca pada perbedaan perlakuan hukum yang diterima Bahar Smith dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

“Tajam ke ulama, kebal ke pejabat negara. Itu tanda-tanda akan runtuhnya kekuasaan suatu negara,” katanya.

Damai menilai hukum di Indonesia hanya memihak para pejabat. Sebab, kata dia Bambang Soesatyo dianggap sama-sama melakukan pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, kasus pelanggaran politisi Partai Golkar itu hanya selesai dengan mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf saja.

“Padahal kuat diduga (Ketua MPR) melanggar PSBB Jo. Pergub DKI 33/2020 disentuh pun tidak sama sekali,” tegasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar