Ketemu Nasabah Diam-diam, Koperasi Indosurya Diduga Lakukan Pengaturan Damai

Selasa, 19/05/2020 19:30 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. (Kontan)

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. (Kontan)

law-justice.co - Kuasa Hukum Kreditur, Hendra Onggowijaya menyebut Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang saat ini tengah menghadapi masalah gagal bayar diduga melakukan pelanggaran dalam proses PKPU yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta.

Menurutnya, Indosurya diduga mengupayakan pertemuan perdamaian sepihak alias diam-diam tanpa mengundang korban nasabah lainnya (kreditur) dan juga tanpa sepengetahuan Hakim Pengawas dan Pengurus dalam proses PKPU.

"Anehnya di sini Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indosurya sejak tanggal 2 Mei 2020 telah mengundang Kreditur untuk menandatangani kesepakatan bersama/atau perdamaian bahkan diduga menyediakan jasa kuasa hukum gratis bagi kreditur yang setuju untuk berdamai atau menandatangani kesepakatan penyelesaian pengembalian uang nasabahnya," ujar Hendra kepada law-justice, Selasa, (19/5/2020).

Hendra juga mempertanyakan kenapa Indosurya justru melanggar kesepakatan bahwa seharusnya rapat pembahasan rencana perdamaian itu sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Mei 2020 dan Rapat pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2020.

"Kesannya Indosurya ini mencuri start mengundang kreditur dan membahas serta menandatangani kesepakatan sebelum pengumuman diumumkan," jelas Hendra.

Hendra mengatakan hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU yang mana apabila Debitur hendak menawarkan atau membahas rencana perdamaian tentunya harus dengan seluruh Kreditur di Pengadilan Niaga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 UU Kepailitan, yang Salinan rencana perdamaian tersebut harus diberikan kepada Pengurus dan Hakim Pengawas.

"Bahkan pada Rapat Kreditor pertama di Pengadilan Niaga, ada salah satu kuasa hukum Kreditur lainnya yang telah mengingatkan secara lisan dan tertulis terhadap pengurus dan debitur agar taat pada aturan main UU kepailitan, namun tampaknya hal ini diabaikan oleh Debitur," tandas Hendra.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar