Ceramah Provokatif & Langgar PSBB, Alasan Habib Bahar Dipenjara Lagi

Selasa, 19/05/2020 17:56 WIB
Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith yang baru saja dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat. Dia dinilai melanggar aturan yang menjadi syarat dirinya menajalani asimilasi dari rumah.

Hal itu berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah," kata Dirjenpas Reynhard Silitonga melalu keterangan persnya seperti diterima law-justice.co.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan pelanggaran lain yang dilakukan oleh narapidana tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurutnya, Habib bahar bin Smith telah melakukan kegiatan yang meresahkan di masyarakat, karena menebarkan permusuhan.

Dia mengaku video ceramah yang dapat menimbulkan rasa permusuhan antar warga negara tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

"Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," jelasnya.

Selain hal di atas, pelanggaran lainnya adalah Habib Bahar bin Smith tidak mengidnahakan larangan peemrintah untuk tidak mengumpulkan warga dan bercerama selama masa pandemi covid-19. Dia pun menegaskan bahwa atas perbuatnnya itu, Habib Bahar bin Smith harus dipenjara kembali.

"Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan
ceramahnya," katanya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat
khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata Reynhard.

Kalau sebelumnya, habib Bahar bin Smith dipenjara di Lapas Cibinong, kini setelah melakukan pelanggaran lagi, dia dipenjara di Lapas Gungun Sindur Bogor.

Narapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Klas IIa Cibinong, dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar