Pelanggaran PSBB di Kawasan Jatinegara
Sejumlah warga terlihat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/5). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta. Sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum mulai dari sanksi teguran, kerja sosial, dan denda hingga Rp250 ribu. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar