Soal Salat Ied saat Pandemi, NU dan Muhammadiyah Silang Pendapat!

Selasa, 19/05/2020 06:37 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih. (tribuntimur)

Ilustrasi Salat Tarawih. (tribuntimur)

Jakarta, law-justice.co - Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah berbeda pendapat soal pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur meminta kepada seluruh umat Islam agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah selama pandemi virus Corona atau COVID-19.

Bahkan menurut Ketua PWM Jatim, Saad Ibrahim, harapan itu bukan sekadar imbauan, tapi instruksi, tentu saja bagi anggota Muhammadiyah.

Instruksi ini bertolakbelakang dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di provinsi yang sama.

"Ini adalah garis pimpinan pusat, maklumat, atau juga fatwa untuk salat Id di rumah saja, tidak di lapangan. Jadi (salat Id) tetap di rumah," katanya kepada wartawan seperti melansir viva.co.id.

Kata dia hal melatarbelakangi hal itu karena angka kasus COVID-19 di Jatim masih tinggi.

Bahkan menurut dia, dari hari ke hari angkanya naik drastis. Karena itulah salat Idul Fitri seharusnya dilaksanakan di rumah saja untuk menghindari kerumunan orang.

Karena corona merupakan bencana nasional, maka maka instruksi pelaksanaan salat Id di rumah dikeluarkan dengan koordinasi langsung pengurus pusat.

Disisi lain, Wakil Ketua PWM Jatim, Nadjib Hamid, mengatakan bahwa instruksi salat Idul Fitri di rumah diserukan hingga ke tingkat Pengurus Daerah Muhammadiyah se Jatim.

"Kami komitmen karena sesuai dengan hasil kajian dan informasi serta data dari pemerintah yang dimana-mana angka penularan COVID-19 terus meningkat, maka PP Muhammadiyah sudah menetapkan Salat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah," ujarnya.

Komitmen Muhammadiyah itu ditunjukkan dengan tujuan agar tidak menimbulkan bahaya kepada jemaah, baik personal maupun secara berjemaah.

"Jika Idul Fitri itu menimbulkan Kerumunan dan bahaya lebih besar, berarti mudaratnya juga lebih besar," ucapnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, imbauan PWNU Jatim mengisyaratkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Imbauan tersebut senada dengan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat. Pemerintah Provinsi Jatim sendiri juga mengeluarkan surat edaran yang intinya membolehkan pelaksanaan salat Id di masjid.

Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Bukhori mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan masjid menggelar kegiatan ibadah termasuk Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 meski di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, ibadah merupakan kebutuhan sangat mendasar yang diatur juga dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945). Apalagi, kata dia, masyarakat juga masih banyak bekerja di luar, pasar dibuka dan mal dibuka sehingga mereka memerlukan masjid.

"Kalau ditutup akan menyusahkan masyarakat. Pertimbangan inilah Pemprov mengambil keputusan seperti itu (mengizinkan kegiatan di masjid). Kami sangat mendukung, dan tolong keputusan ini jangan diubah lagi karena ini tuntutan masyarakat," kata Bukhori.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar