Usai Said Didu, Giliran Hersubeno Arief Akan Diperiksa Polisi

Senin, 18/05/2020 14:29 WIB
Said Didu di Periksa Bareskrim Polri

Said Didu di Periksa Bareskrim Polri

law-justice.co - Usai pemeriksaan Said Didu pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana akan memanggil Konsultan Media dan Politik Hersubeno Arief pada Selasa, 19 Mei 2020.

Pemanggilan Arief adalah sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

“Kasus SD (Said Didu) pada Jumat (16/5) telah diperiksa. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief pada Rabu, 20 Mei,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (18/5).

Menurut keterangan Ahmand Ramadhan, Hersubeno Arief adalah sebagai pewawancara dan perekam video yang saat ini dikasuskan oleh LBP.

“Berperan sebagai pewawancara dan merekam,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Said Didu telah memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (15/5) malam. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diperiksa selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Said menuturkan, pernyataannya terhadap Luhut ialah Menko Maritim hanya mengutamakan uang daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu dalam diskusi dengan Hersubeno Arief.

"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)" kata Said Didu di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," tambah Said Didu.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar