Kenali Jenis Asuransi Properti dan Apa Saja Manfaatnya?

Minggu, 17/05/2020 15:00 WIB
Ilustrasi asuransi properti (Foto:Protector)

Ilustrasi asuransi properti (Foto:Protector)

Jakarta, law-justice.co - Jika kita mendengar soal asuransi properti mungkin tidak sepopuler asuransi kesehatan atau asuransi kendaraan. Tapi sebenarnya asuransi properti punya manfaat yang tak kalah penting.

Walau pun demikian, orang cenderung mengesampingkan jenis asuransi ini. Bagi kamu pemilik rumah tinggal dan belum terlalu mengenal asuransi properti. Untuk lebih mengenal soal asuransi simak artikel yang kami lansir dari Cekaja.com.

Jenis asuransi properti

Secara umum ada dua jenis asuransi properti, yakni asuransi properti untuk rumah tinggal dan asuransi bisnis. Asuransi bisnis ini dibagi lagi menjadi gudang, toko/ruko, dan kantor/rukan.

Apa saja yang dicover?

Kita tahu bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan di musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang.

Bukan itu saja, pemegang polis juga bisa mendapat perluasan jaminan risiko. Jaminan risiko ini meliputi kerusuhan/huru-hara, tanah longsor, badai atau angin topan, kecurian, dan biaya pembersihan puing.

Barang koleksi pribadi, barang berharga, atau perabotan juga bisa masuk ke dalam perlindungan. Tapi tentunya kamu harus menggabungkan dengan asuransi properti pribadi. Jadi, tidak hanya bangunan utama yang dilindungi, tapi juga isi di dalamnya.

Untuk asuransi rumah atau asuransi properti pribadi, kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja. Namun, saat ini pertanggungan dapat diperluas dengan membayar premi tambahan. Perluasan jaminan ini lebih luas dibanding asuransi rumah biasa seperti yang sudah disebutkan di atas.

Rumah di sini tidak hanya rumah tapak, tapi apartemen dan rumah susun juga termasuk. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk rumah yang sudah lunas, tapi rumah yang dibeli secara kredit juga perlu diasuransikan. Rumahmu dapat diasuransikan meski pun bertingkat tiga, selama bahan lantai dua dan lantai tiga dak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

Untuk asuransi bisnis, pertanggungan bisa diperluas untuk menjamin perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan sebagainya. Selain itu, disediakan juga polis Gangguan Usaha (Business Interruption) yang memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan karena adanya gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerugian, kehancuran, atau kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi properti all risk.

Keuntungan Asuransi Properti

Selain mendapat ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, kamu juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan.

Dengan asuransi properti, kamu bisa tinggal dengan tenang. Kamu juga tidak perlu khawatir ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama karena semuanya sudah terlindungi.

Berapa besaran premi yang harus dibayarkan?

Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya; keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada; kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi; jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir. Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun.

Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas. Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar.

Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material katu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak. Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar