Perhatian! Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Wajib Ngantor Mulai 25 Mei

Minggu, 17/05/2020 12:42 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian BUMN mewajibkan seluruh karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah mesti kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Hal itu diatur dalam surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu seperti melansir kontan.co.id memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.

Sementara untuk karyawan dengan usia di atas 45 tahun masih menjalankan work from home.

Masih menurut surat itu, untuk sektor Industri & Jasa bisa kembali dibuka pada 25 Mei 2020 dengan membuka cabang secara terbatas dengan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul. Sedangkan sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas dan sistem kesehatan," tulis surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat 15 Mei 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar